MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi penertiban penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan korps keamanan wilayah Jakarta Utara dipimpin oleh Kepala Seksi PPNS Satpol PP Provinsi pada Rabu (10/11) kemarin.
Razia itu dilakukan di tiga tempat usaha terpisah di kawasan Jakarta Utara yaitu di daerah Jalan Raya Cilincing, Jalan Kramat Jaya, Lagoa, dan Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok.
Baca Juga:
Aturan Bawa Miras Pribadi dari Luar Negeri Ditambah, Sekarang Boleh 2 Liter Lebih
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, dari hasil pengecekan administrasi dan perizinan, terdapat 144 botol minuman yang diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti terjadinya pelanggaran.
Lanjut Arifin, barang bukti ratusan minuman beralkohol (minol) tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta.
Baca Juga:
KPK Duga Bupati Bintan dan Anggota DPRD Kepri Kongkalikong Urus Kuota Rokok dan Miras
"Para pengelola tempat usaha tersebut juga diminta untuk tetap bertanggung jawab pada ketentuan untuk terwujudnya ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat umum," ujarnya Arifin melaui keterangan tertulisnya, Kamis (11/11).
Satpol PP DKI juga akan terus mengawasi peredaran minol secara ketat berdasarkan pemantauan lapangan maupun pelaporan masyarakat. (Asp)
Baca Juga:
Nekat Beroperasi hingga Jual Miras saat PPKM, Kafe dan Bar di Cilandak Ditindak