Satpol PP Siap Tindak Warga Jakarta Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 April 2022
Satpol PP Siap Tindak Warga Jakarta Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Masyarakat Jakarta diminta untuk tidak menyalakan petasan saat malam takbiran Lebaran 1443/2022. Hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Hal tersebut juga termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

"Imbauan kepada masyarakat tidak menggunakan petasan yang bisa membahayakan keselamatan dan juga kenyamanan masyarakat yang merayakan hari keagamaan," kata Kepala Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Kamis (28/4).

Baca Juga:

Penumpang Kereta Api H-5 Lebaran Capai 91 Ribu Lebih

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini pun menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas warga yang berani bermain petasan saat malam Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum, nanti Satpol PP akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, ya," paparnya.

Mestinya, lanjut Arifin, di momen bulan suci Ramadan ini dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan hal-hal yang positif.

"Pasti ada imbauan untuk tidak gunakan petasan agar tidak ganggu masyarakat," ungkap dia.

Baca Juga:

Mudik Lebaran Bawa Berkah, Porter Stasiun Senen Bisa Kantongi Rp 200 Ribu Sehari

Pada tahun ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Pemerintah juga telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran ke kampung halaman masing-masing. (Asp)

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Penukaran Uang Pecahan Baru Telah Capai Rp 172 Triliun

#Satpol PP #Petasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan