Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp5,7 miliar dari pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam masa PSBB transisi.
Pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dimulai sejak bulan April 2020 hingga 6 Januari 2021 kemarin.
Baca Juga
PSBB Ketat, Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Makin Masif dan Tegas
"Total keseluruhan sejumlah Rp5.705.695.000," ujar Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Jumat (8/1).
Untuk denda perorangan tak menggunakan masker sebanyak 316.754 pelanggar. Sanksi terguran sebanyak 7.361 orang dan kerja sosial ada 285.762 orang.
"Sedangkan denda administrasi tak menggunakan masker sebanyak 23.631 orang," jelas dia.
Dari pelanggar perorangan tak menjalankan protokol kesehatan, Satpol PP berhasil mengantongi uang sebanyak Rp3,6 miliar.
"Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000," ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Arifin, untuk tempat usaha, perusahaan, dan tempat umum yang ditindak Satpol PP DKI ada 2.608 pelanggar. Penutupan Sementara sebanyak 2.080, denda berjumlah 528 pelanggar.
"Tempat/fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000," terang dia.
Uang hasil penindakan ini akan disimpan dalam kas daerah DKI Jakarta. Mereka yang melanggar membayar denda yang ditransfer melalui Bank DKI. (Asp)
Baca Juga
Berlakukan PSBB Ketat Jawa-Bali, Ekonomi Diyakini Tetap Tumbuh