Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 Januari 2021
Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi
Giat Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang Beraktivitas di luar rumah sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Jakarta Selatan. Foto: Satpol PP DKI Jakarta

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp5,7 miliar dari pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam masa PSBB transisi.

Pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dimulai sejak bulan April 2020 hingga 6 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga

PSBB Ketat, Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Makin Masif dan Tegas

"Total keseluruhan sejumlah Rp5.705.695.000," ujar Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Jumat (8/1).

Untuk denda perorangan tak menggunakan masker sebanyak 316.754 pelanggar. Sanksi terguran sebanyak 7.361 orang dan kerja sosial ada 285.762 orang.

"Sedangkan denda administrasi tak menggunakan masker sebanyak 23.631 orang," jelas dia.

Giat Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang Beraktivitas di luar rumah sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Jl. Duren Tiga Selatan, Jakarta Selatan. Foto: Satpol PP DKI Jakarta
Giat Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang Beraktivitas di luar rumah sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Jl. Duren Tiga Selatan, Jakarta Selatan. Foto: Satpol PP DKI Jakarta

Dari pelanggar perorangan tak menjalankan protokol kesehatan, Satpol PP berhasil mengantongi uang sebanyak Rp3,6 miliar.

"Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000," ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Arifin, untuk tempat usaha, perusahaan, dan tempat umum yang ditindak Satpol PP DKI ada 2.608 pelanggar. Penutupan Sementara sebanyak 2.080, denda berjumlah 528 pelanggar.

"Tempat/fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000," terang dia.

Uang hasil penindakan ini akan disimpan dalam kas daerah DKI Jakarta. Mereka yang melanggar membayar denda yang ditransfer melalui Bank DKI. (Asp)

Baca Juga

Berlakukan PSBB Ketat Jawa-Bali, Ekonomi Diyakini Tetap Tumbuh

#COVID-19 #PSBB #Satpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan