Proses Penertiban APK Sudah Capai 99 Persen

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 12 Februari 2024
Proses Penertiban APK Sudah Capai 99 Persen

Satpol PP Kecamatan Senen menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Tanah Tinggi Barat, Bungur, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen mulai mencabut alat peraga kampanye (APK) sejak 10 Februari. Penertiban APK ini akan terus dilakukan hingga Selasa (13/2) atau sehari sebelum hari pencoblosan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Senen Aries Cahyadi menjelaskan, meskipun sudah terpantau cukup bersih, tapi pihaknya masih menelusuri wilayah-wilayah permukiman warga dan jalan penghubung untuk memastikan seluruh APK sudah tidak terpasang di jalan-jalan Jakarta.

“Penertiban APK sudah 99 persen. Stiker di tiang listrik bekerjasama dengan PPSU. Pada intinya untuk membantu kelancaran agar APK bersih dalam rangka masa tenang Pemilu 2024,” jelas Aries di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (12/2).

Baca Juga:

14 Februari, Gibran dan Istri Pilih Pisah Lokasi Nyoblos dengan Jokowi

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban APK, pihaknya terlebih dulu melakukan apel di kantor Kecamatan Senen pada Senin pagi pukul 08.00 WIB.

Penertiban dimulai di Jalan Kramat Raya, kemudian berlanjut ke Salemba Raya, Kwitang, Paseban, hingga Kramat dan sekitarnya.

Sejauh ini, Aries mengklaim anggotanya sudah menertibkan 7.227 APK dari enam kelurahan di Kecamatan Senen yang terdiri dari spanduk, baliho kecil dan bendera partai politik.

Alat yang digunakan untuk menertibkan APK antara lain tang, gunting, pemotong hingga celurit. Sejumlah APK yang diturunkan tersebut terpasang di tiang hingga pohon.

Aries menjelaskan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) juga membantu untuk membersihkan APK berupa stiker yang terpasang di tiang listrik. (ikh)

Baca Juga:

Nama Jokowi-Iriana Terdaftar di TPS 10 Gambir

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan