Satpol PP Jaksel: Kafe Holywings Berulang Kali Langgar Prokes di Masa Pandemi
MerahPutih.com - Satpol PP Jakarta selatan menyebut Kafe Holywings yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, sudah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19.
"Udah kedua kali lebih," Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (6/9).
Baca Juga
Pemprov DKI Ancam Sanksi Pidana Tempat Usaha Langgar Prokes PPKM
Untuk pelanggaran prokes pada Minggu (5/9) dini hari, Satpol PP Jaksel telah menutup sementara selama tiga hari. Ujang mengaku, pihaknya belum kenakan sanksi denda kepada Kafe Holywings yang berulang melanggar aturan pemerintah.
Ujang menyebut, pemberian sanksi denda yang diberikan pada Holywings harus menunggu keputusan dari Kasatpol PP DKI, Arifin.
"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan ya," paparnya.
Ujang mengatakan, pihaknya memberikan sanksi Kafe Holywings kemarin karena sudah melebihi jam operasionalbyang ditetapkan Pemprov DKI dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam. Tapi nih ke depannya apa ditutup selama PPKM kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," pungkasnya.
Kerumunan di Kafe Holywings sempat viral di media sosial Instagram. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker dan ada pula yang tidak menggunakan masker.
Polisi pun mengimbau pengunjung untuk bubar. Saat diminta untuk bubar para pengunjung langsung beberes dan angkat kaki dari kafe tersebut. (Asp)
Baca Juga
Holywings Kemang Ditutup Sementara, Wagub DKI Minta Tempat Usaha Patuhi Aturan