MerahPutih.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap sektor-sektor usaha yang dilarang Gubernur Anies saat masa PSBB total di ibu kota.
Seperti pengawasan kapasitas maksimal di perkantoran, dan memastikan restoran atau rumah makan tidak melayani makan di tempat.
"Kita akan lakukan kegiatan intensitas, patroli mungkin akan tingkatkan lagi pengawasannya. Sektor-sektor mana saja yang boleh buka atau tidak, walau buka ada ketentuan batasan 50 persen," ujar Arifin di Jakarta, Sabtu (12/9).
Baca Juga:
Protes PSBB, Menteri Dianggap Tidak Sejalan Dengan Jokowi
Pengawasan ketat yang dilancarkan Satpol PP DKI ini, tegas Arifin, agar semua pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Satpol PP DKI bakal lebih intensif dalam berpatroli. Khususnya kepada masyarakat yang belum menggunakan masker dengan baik.
"Dan dalam hal melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan ini, kami senantiasa bergandengan tangan bersama TNI Polri. Nanti akan diatur lebih lanjut sesuai arahan gubernur," ungkapnya.

Meski demikian, Satpol PP masih menunggu arahan detil dari Gubernur Anies soal aturan PSBB total yang bakal diberlakukan mulai 14 September 2020 lusa.
"Berkaitan dengan rencana ke depan, kita masih menunggu apa yang nantinya menjadi arahan yang lebih rinci yang nanti disampaikan gubernur," tuturnya.
Arifin melanjutkan, pada dasarnya Satpol PP DKI akan menindak para pelanggar protokol kesehatan. Seperti yang selama ini dikerjakan.
"Prinsipnya Satpol PP punya tugas fungsi sebagai penegak peraturan daerah dan kepada yang pastinya mendukung mengawal sekaligus juga menjalankan fungsi penerapan disiplin dan penegakan hukum pada mereka yang lakukan pelanggaran protokol kesehatan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
PSBB Total, Jakarta Tiadakan CFD