MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan sanksi penutupan terhadap 516 tempat usaha yang terdiri rumah makan, restoran dan kafe akibat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Kemudian Pol PP DKI melayangkan sanksi denda 55 pelaku usaha makanan, sedangkan yang diberikan sanksi teguran tertulis sebanyak 162.
Jumlah total tempat usaha makanan yang ditindak Satpol PP DKI ada 733, dari hasil penindakan sejak tanggal 14 September hingga 5 Oktober 2020.
Baca Juga
"Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," papar Kasatpol PP DKI, Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10).
Tak hanya tempat usaha, Satpol PP DKI juga menindak sebanyak 34.201 orang yang melanggar protokol kesehatan penularan COVID-19, dengan kasus tidak memakai masker.
Kedai Resto di kawasan Cipinang Jaya Jaktim, Jumat(2/10) Diberikan sanksi Penutupan Sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta karena kedapatan masih menyediakan layanan makan ditempat. -@DKIJakarta @aniesbaswedan @BangAriza - #satpolpp #dkijakarta #psbb #jaki pic.twitter.com/HlcuMsDiQd
— Satpol PP DKI Jakarta (@SatpolPP_DKI) October 2, 2020
Dari jumlah tersebut 2.161 orang dikenai sanksi denda dan sisanya 32.040 dikenai sanksi kerja sosial.
"Total denda masker sama pelanggar tempat usaha total Rp 363 juta," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Terkendala Impor Baja Tiongkok, Pembangunan Stadion Persija Bakal Tertunda