Satpol PP DKI Tegur 4 Tempat Usaha dan Amankan 6 Gelandangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Januari 2021
Satpol PP DKI Tegur 4 Tempat Usaha dan Amankan 6 Gelandangan
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jaksel, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12). ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am.

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberi teguran tertulis terhadap empat tempat usaha lantaran melanggar batasan jam operasional saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Empat usaha yang ditegur ialah dua restoran di Apartemen Green Central City, Jalan Gajah Mada dan di Jalan KH Samanhudi; satu cafe di Jalan Mangga Besar Raya; serta satu hotel di Jalan Agus Salim Raya.

Kegiatan itu dinamakan Patroli Pengendalian Ketertiban Umum dan Operasi Pengawasan Kepatuhan Protokol Kesehatan, pada Selasa (12/1) malam kemarin.

Baca Juga:

Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi

"Kami lakukan imbauan dan teguran terhadap puluhan pedagang warung kuliner di Jalan Mangga Besar Raya yang masih menyediakan makan di tempat melewati batas jam operasional sesuai Kepgub 19/2020," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu (13/1).

Giat Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang Beraktivitas di luar rumah sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Jakarta Selatan. Foto: Satpol PP DKI Jakarta
Giat Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan bagi Masyarakat yang Beraktivitas di luar rumah sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Jakarta Selatan. Foto: Satpol PP DKI Jakarta

Selain itu, ucap Arifin, satpol PP juga mengamankam sebanyak 6 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berkeliaran saat operasi.

"Dan 7 gerobak di Jalan Prapanca Raya kemudian dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk dilanjutkan proses pendataan," tutur Arifin.

Baca Juga:

Giat Operasi Tertib Masker, Satpol PP DKI Tindak 52 Pelanggar di Pasar Senen

Kasatpol PP Arifin mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam melawan virus mematikan itu.

"Tetap jaga kesehatan, patuhi protokol 3M untuk pencegahan penularan COVID-19 dan kurangi aktivitas di luar rumah," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Kepala dan Belasan Anggota Satpol PP Balikpapan Positif COVID-19

#Satpol PP #PSBB #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan