MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan hasil sanksi denda pelanggar protokol kesehatan selama PSBB Transisi sebanyak Rp 2,47 miliar.
Denda itu terkumpul dari 3 jenis pelanggaran di antaranya tidak menggunakan masker, pelaku usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan, serta aktivitas sosial budaya.
Baca Juga
PPD Luncurkan Bus JRC dengan Tiga Trayek Bantu Urai Penumpang KRL
Rinciannya, ada 6.811 orang dikenakan sanksi denda, per pelanggar dikenakan sanksi senilai Rp250 ribu dan 55.387 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Hasil pembayaran denda sanksi protap COVID-19 masuk ke kas daerah Pemprov DKI. Orang yang melanggar harus membayar denda lewat Bank DKI.
"Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1.007.560.000," ucap Kasatpol PP DKI Arifin saar dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Selanjutnya total denda yang terkumpul dari para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan mencapai Rp 369.850.000. Sedangkan, denda yang terkumpul dari aktivitas sosial budaya industri pariwisata sebesar Rp 193.500.000.
Baca Juga
"Jadi, total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai minggu ini ada Rp 2.470.710.000," tutupnya. (Asp)