MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta berhasil mengantongi lebih dari Rp 6 miliar hasil sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes) baik perorangan maupun tempat makan.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengungkapkan, jika pihaknya telah menindak sebanyak 761.774 orang yang melanggar prokes dengan tidak mengenakan masker saat beraktifitas. Jumlah tersebut ditindaknya dari awal pandemi COVID-19 hingga 21 September 2021 kemarin.
Baca Juga
Satpol PP Minta Publik Tak Ributkan Pernyataan Anies dan Wagub Soal Holywings
"Nilai denda Rp 4.738.920.000 untuk yang masker," ucap Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/9).
Sedangkan, kata dia, ada sebanyak 12.567 tempat usaha rumah makan atau kafe yang ditindak Satpol PP akibat mengindahkam aturan Gubernur Anies dalam menanggulangi kasus COVID-19.
"Total dendanya 1.419.250.000 untuk rumah makan dan sejenisnya," papar dia.

Sementara pada Selasa (21/9) kemaren saja ada sebanyak 2.351 pelanggar masker. Dari angka tersebut dikenakan sanksi kerja sosial berjumlah 2.331 dan denda ada 20 orang.
"Nilai denda dalam satu hari itu Rp 2 juta," paparnya
Untuk pelaku usaha restoran, warung makan, dan sejenisnya di tanggal 21 kemarin ada sebanyak 67 usaha yang melanggar dari 489 pelaku usaha yang diawasi Satpol PP.
"Kemudian dikenalan sanksi teguran tertulis 58 termasuk juga penutupan sementara, ada 1 tempat yg dikenakan denda dalam 1 hari," pungkasnya.
Uang sanksi denda yang berhasil dikumpulkan Satpol PP DKI akan masuk dalam kas daerah yang disalurkan melalui ATM Bank DKI. (Asp)
Baca Juga
Satpol PP Jaksel: Kafe Holywings Berulang Kali Langgar Prokes di Masa Pandemi