MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta mengantongi lebih dari Rp 2 miliar dari hasil sanksi denda penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama tahun 2021 ini.
"1 Januari - 30 Desember 2021 total 839.355 pelanggar prokes dengan total denda Rp 2.306.073.000," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Jumat (31/12).
Baca Juga:
Nekat Beroperasi hingga Jual Miras saat PPKM, Kafe dan Bar di Cilandak Ditindak
Untuk hasil denda operasi tertib masker, Satpol PP DKI menerima denda senilai Rp 1.400.373.000 atau Rp 1,4 miliar dari 10.464 pelanggar.
Baca Juga:
KPK Duga Bupati Bintan dan Anggota DPRD Kepri Kongkalikong Urus Kuota Rokok dan Miras
Sementara dari tempat usaha makan dan minum, total denda dari pelanggar prokes sebesar Rp 595.200.000 dari 90 tempat.
Untuk pelanggar perkantoran, Satpol PP DKI meraup uang sanksi denda sebesar Rp 29 juta dari 11 perkantoran yang tersebar di ibu kota Jakarta.
Baca Juga:
Aturan Bawa Miras Pribadi dari Luar Negeri Ditambah, Sekarang Boleh 2 Liter Lebih
Kemudian untuk tempat usaha lainnya ada sebanyak 64 lokasi pelanggar prokes yang disanksi denda, dengan total sebesar Rp 281.500.000.
Uang hasil penindakan Satpol PP ini disimpan dalam kas daerah DKI Jakarta. Mengingat mereka yang melanggar denda diminta untuk bayar melalui Bank DKI. (Asp)