Satpol PP Diberi Kewenangan Selidiki Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Bukan Hal Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Juli 2021
Satpol PP Diberi Kewenangan Selidiki Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Bukan Hal Baru
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan bukan merupakan hal yang aneh.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan Satpol PP periksa pelanggar protokol kesehatan (prokes) sudah diatur dalam ketentuan aturan undang-undang (UU) yang ada.

"Jadi itu bukan sesuatu yang baru, namun ini untuk kepentingan penegakan prokes ya, untuk diperbantukan," papar Riza di Jakarta, Senin (26/7).

Baca Juga:

Wagub DKI Sebut Kasus Sembuh COVID-19 di Jakarta Lebih dari 90 Persen

Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas Perda 2/2020 bersama dengan Eksekutif DKI Jakarta.

Orang nomor dua di Jakarta ini juga menegaskan, anak buahnya di Satpol PP tugasnya menegakkan disiplin terkait peraturan daerah, bukan di luar perda. Jadi sah-sah saja korps petugas pemerintah daerah itu melaksanakan penyidikan.

"Di luar perda itu kewenangan kepolisian kejaksaan dan pengadilan. Dan kami di perda itu sendiri Satpol PP dalam menegakkan disiplin juga dibantu oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Jakarta, Jumat (23/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Jakarta, Jumat (23/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Ada tiga pasal penting yang menjadi fokus utama Bapemperda dalam pembahasan usulan perubahan Perda 2/2020 tentang Penanganan COVID-19.

Tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain polisi, Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Polri dan pengadilan negeri.

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Baca Juga:

Angka Kesembuhan Meningkat, Wagub Riza Tetap Meminta Warga di Rumah

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dokumen Perda 2/2020 sudah dibahas Bapemperda dan ditargetkan rampung pekan ini.

“Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada paripurna, Kamis, 29 Juli 2020, pukul 10.00 WIB,” ujar M Taufik dalam rapat paripurna. (Asp)

Baca Juga:

Wagub DKI Sebut Keterisian Tempat Tidur RS COVID-19 di Jakarta Turun

#Ahmad Riza Patria #COVID-19 #Obat Covid #Satpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan