Merahputih.com - Ditemukannya kasus COVID-19 di satuan pendidikan jadi bahan evaluasi untuk pembelajaran tatap muka (PTM).
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta sekolah segera melakukan langkah-langkah mitigasi apabila ditemukan kasus positif saat pembelajaran tatap muka (PTM).
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," Wiku, Rabu (26/1).
Baca Juga:
PTM 100 Persen di Tengah Ancaman Omicron, Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Anak
Adapun sekolah yang harus menghentikan sementara PTM, yaitu yang memiliki klaster penularan COVID-19 dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen.
Atau adanya warga di satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Wiku.
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri.
Seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki satgas penanganan COVID-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan secara rutin.
Baca Juga:
PSI Kritik Komunikasi Pemprov DKI dengan Pempus soal Aturan PTM di Tengah Pandemi
Wiku mengatakan bahwa dari hasil asesmen yang dilakukan terdapat tiga provinsi yang menjadi penyumbang kasus COVID-19 terbesar di Indonesia. Dimana semuanya berada di wilayah Pulau Jawa.
“Saya akan menyampaikan hasil asesment 3 Provinsi penyumbang kasus terbesar nasional yaitu di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” katanya.
Dia mengatakan untuk wilayah DKI Jakarta sebagaimana Inmendagri No.5/2022 saat ini seluruh wilayahnya berada di level 2. Sama halnya juga Provinsi Banten seluruh kabupaten/kotanya juga berada di PPKM level 2.
Sementara Provinsi Jawa Barat level PPKMnya beragam yakni di level 1 dan level 2.
Termasuk level 1 yaitu Kota Sukabumi, kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:
Orangtua Berhak Larang Anaknya Ikut PTM 100 Persen
Dan untuk level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, kota Bekasi, kota Bandung, kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, kab Sumedang, Kabupaten subang dan Kabupaten Garut.
Wiku mengatakan untuk PPKM Jawa dan Bali aturan Inmendagri No.5/2022 berlaku mulai tanggal 25 Januari hingga 31 Januari 2022 mendatang. (Knu)