MerahPutih.com - Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memastikan tidak ada pungutan liar di lingkungan Samsat di ibu kota Jakarta. Detail pelayanan mulai dari pendaftaran sampai pengarsipan sudah menerapkan SOP yang ditetapkan.
Dari hasil pengawasan Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Jl. Pademangan, Jakarta Utara dan Samsat BNN di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Satgas Saber Pungli tidak menemukan adanya praktik pungli.
Baca Juga:
Gerai Samsat Kini Tersedia di AEON Mall Jakarta Garden City
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta menjadi kontestan dalam penilaian Kota Bebas Pungli oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Lanjut dia, terdapat lima parameter dalam penilaian Kota Bebas Pungli yakni Sumber Daya Manusia (SDM), operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi. Untuk itu, semua jenis pelayanan publik harus dipastikan bebas pungli.
Selain itu, dibutuhkan integritas serta komitmen tinggi berbagai instansi dan pihak dalam memberantas pungli ini secara berkelanjutan. Nirwan juga berharap petugas dapat lebih melayani masyarakat setulus hati serta menghindari indikasi aksi pungli.
"Nanti akan ada penilaian dan kunjungan lagi dari tim penilai secara acak. Paling tidak, kalau sudah baik, lanjutkan dengan baik dan apa adanya. Termasuk CCTV itu juga menjadi salah satu syarat," tuturnya, Rabu (8/9).
Prinsipnya, Nirwan bilang, pelayanan di Samsat Jakarta memang baik, sudah sesuai pelayanannya, dan memperhatikan kenyamanan masyarakat.
Nirwan menambahkan, fungsi Satgas Saber Pungli diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 7/2021 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Nirwan memastikan, Satgas Saber Pungli tidak akan lengah dan selalu menjalankan fungsinya seperti intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi untuk memastikan kualitas pelayanan publik di Jakarta yang bebas pungli. Khususnya, Kantor Samsat, yang merupakan sistem kerja sama secara terpadu antara unsur Pemda, Polri, Perbankan dan Asuransi.
"Kita memastikan dalam hal ini, Samsat Utara dan Pusat serta Samsat Barat tidak ada pungli. Hari ini kita tidak menemukan," paparnya.

Namun, Saber Pungli jangan lengah di semua sektor pelayanan publik yang menjadi sentra penilaian terkait Jakarta Kota Bebas Pungli. DKI akan berlomba bahwa bukan hanya Samsat yang bisa bersih, tetapi juga pelayanan-pelayanan lain, seperti PTSP dan Dukcapil.
"Paling tidak, dalam rangkaian acara ini, kita harus memastikan semua pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta berjalan bebas pungli,” urai Nirwan.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pihaknya pernah menemukan praktik dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur dan melaporkannya ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Temuan pada umumnya sama, mulai dari persoalan pungli di pelayanan lima tahunan, cek fisik kendaraan, legalisir hasil cek fisik, dan proses mutasi kendaraan bermotor," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Maksimalkan Petugas Jaga dan Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Samsat Jaktim Sepi