Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti

Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).

Dari 31 Perusahaan, Mengkerucut ke 12

Barita menjelaskan, penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.

"Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan ada 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," imbuhnya, dikutip Antara.

Menurut Barita, saat ini 12 perusahaan tersebut tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi setempat untuk menggali dugaan perbuatan pidana dan menemukan tersangka.

Sanksi Berat Menanti

Ke-12 perusahaan tersebut nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, tidak diperpanjang izin, pencabutan izin hingga diproses pidana.

Pemberian sanksi itu akan disesuaikan dengan tindakan dari masing-masing perusahaan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi, subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” tandas Jubir Satgas PKH itu. (*)

#Banjir Sumatra #Perusahaan #Hutan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Kepolisian telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan bagi 586 personel
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Indonesia
20.770 Unit Hunian Sementara Bagi Korban Bencana Sumatera Telah Selesai Dibangun
Penyediaan hunian menjadi salah satu prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan setelah bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
20.770 Unit Hunian Sementara Bagi Korban Bencana Sumatera Telah Selesai Dibangun
Indonesia
87 Rumah Sakit dan 4.922 Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi
Rumah sakit hingga sekolah terdampak bencana Sumatra kini sudah kembali beroperasi. Hal itu diungkapkan Ketua PRR Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
87 Rumah Sakit dan 4.922 Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi
Indonesia
IOITE 2026 Resmi Dibuka di PIK 2, Fokus Perkuat Bisnis MICE dan Corporate Travel
Indonesia Outing & Incentive Travel Expo (IOITE) 2026 resmi dibuka di PIK 2, Tangerang. Pameran bisnis ini berlangsung hingga 11 Oktober 2026.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
IOITE 2026 Resmi Dibuka di PIK 2, Fokus Perkuat Bisnis MICE dan Corporate Travel
Indonesia
Negara Kembali Ambil 259.230,73 Hektare Lahan Lewat Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Negara Kembali Ambil 259.230,73 Hektare Lahan Lewat Satgas PKH
Indonesia
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai sumber informasi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
BNPB Minta Warga Waspada Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
BNPB meminta warga mewaspadai karhutla. BNPB meminta jangan membuka lahan dengan cara membakar.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
BNPB Minta Warga Waspada Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
Indonesia
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Bagikan