MerahPutih.com - Satgas Nemangkawi telah menangkap Ratius Murib alias Neson Murib. Ia diduga merupakan jaringan penjual senjata api (senpi) dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB), Puncak Jaya, Papua.
Selain uang tunai Rp 370 juta, penyidik juga menyita buku catatan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Puncak sebesar Rp 600 juta.
Hasil barang bukti yang ditemukan oleh Satgas Operasi Nemangkawi dan dilakukan pendalaman penyidik melalui pemeriksaan kepada RM, ada beberapa catatan dan bukti transfer yang ditemukan darinya.
Baca Juga:
"Di antaranya satu catatan bantuan tunai sebesar Rp 600 juta untuk Saudara Lekagak Telenggeng," ujar Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Selain itu, ada dua kartu ATM dan dua buku tabungan.
Kemudian bukti pengiriman uang dari Saudara Lekagak Telenggen untuk pembiayaan senjata sebesar Rp 40 juta dan Numbuk Telenggeng sebesar Rp 30 juta.
Lekagak Telenggen dan Numbuk Telenggen merupakan salah satu DPO Polri dalam beberapa kasus baik pembakaran dan juga penembakan masyarakat dan TNI-Polri.
"Mereka merupakan kelompok teroris kriminal bersenjata di wilayah Kabupaten Puncak," ungkapnya.

Iqbal menyampaikan, Ratius Murib alias Neson Murib ditangkap dalam perjalanan dari Nabire menuju ke Timika.
Satgas menciduknya ketika pesawat transit di Bandara Mulia Kabupaten Pucak, sekitar pukul 13.00 waktu setempat.
"Tersangka sudah dibawa ke Polres Puncak Jaya dan dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Ratius Murib, tujuannya ke Timika untuk transaksi pembelian senjata melalui rekannya DW.
Ketika itu, Ratius Murib membawa uang tunai sebanyak Rp 370 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Uang 370 juta tersebut didapatkan dari rekan RM yang merupakan rekan satu kuliah waktu di Bali, salah satu oknum dari anggota Dewan Tolikara berinisial SW.
"Saat ini penyidik masih mendalami atas keterangan dari tersangka RM tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Medio Mei 2021, Neson Murib disebut pernah memesan senjata api jenis M16 sebanyak dua pucuk dan satu pucuk AK47 beserta 100 butir amunisi kepada seseorang berinisial Y di Kalimantan dengan harga Rp 190 juta.
Namun, transaksi itu batal karena salah paham sehingga kapal yang membawa senjata dan amunisi itu kembali ke Kalimantan.
"Kemudian di bulan Mei juga, Saudara RM juga pernah bertransaksi, telah melakukan DP atau tanda jadi pembelian senjata M-16," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, berdasarkan azas equality before the law atau persamaan di depan hukum, Polri tidak akan tebang pilih dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan azas praduga tidak bersalah.
"Tentunya penyidik akan mendalami kembali atas keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti lain, sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Anak Buah Pentolan KKB Nau Waker Ditangkap, Ini Rekam Jejak Terornya