MerahPutih.com - Syarat khusus diberikan kepada warga yang ingin mudik Lebaran 2022 nanti.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mengatur perjalanan dalam negeri.
Namun, terdapat beberapa syarat yang telah disiapkan untuk pemudik.
Bagi para pemudik yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu melakukan testing.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Permudah Mudik dengan Gencarkan Vaksinasi Booster
Untuk yang sudah vaksinasi dosis kedua, perlu menyiapkan surat antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sedangkan, pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan tes PCR 3x24 jam.
Adapun untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, untuk pemudik dengan kesehatan khusus, melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Lalu, untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan testing, tetapi wajib didampingi orangtua.
Sedangkan, bagi anak usia 6 -17 tahun, juga tidak perlu testing tetapi wajib menunjukkan vaksinasi dosis kedua.
"Satgas tidak membatasi pemudik, tetapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan tetap aman dan lancar dan tidak ada penularan kasus yang signifikan," kata Suharyanto, Kamis (31/3).
Baca Juga:
Bantu Pemudik Lebaran 2022, Perumda Sarana Jaya Gelar Vaksinasi Booster
Selain itu, Suharyanto mengungkapkan, selalu terjadi kenaikan kasus COVID-19 setiap libur panjang.
Seperti di 2021 pasca-Idul Fitri, terjadi kenaikan kasus karena varian Delta.
Tercatat, pada 15 Juli 2021 ada 56.757 kasus per hari.
Kemudian, kasus sempat melandai namun kembali naik pascalibur Nataru. Pada Desember 2021 - 2 Januari 2022, tercatat ada 64 ribu kasus ditambah adanya varian Omicron.
"Tetapi situasi saat ini menurun baik, angka positif harian, kematian, atau yang dirawart rumah sakit juga sudah menurun. Namun kita tetap waspada," ujar jenderal bintang tiga TNI ini.
Suharyanto mengaku sulit untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, meski di satu sisi bisa memicu kenaikan kasus. Tetapi pembatasan akan berdampak pada kegiatan ekonomi.
"Pembatasan kegiatan sulit sebab memengaruhi ekonomi. Sehingga perlunya penetapan protokol kesehatan dan vaksinasi," jelas Suharyanto.
Mengenai cakupan vaksinasi, Suharyanto membeberkan daerah di Indonesia dan capaian vaksinasi per kelompok usia.
"Daerah dengan capaian vaksinasi tertinggi yaitu Jakarta dan yang terendah Papua," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan H-30