Satgas COVID-19 Minta Pemda Tegas terhadap "Pemain" Harga Tes PCR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Februari 2022
Satgas COVID-19 Minta Pemda Tegas terhadap
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (10/2/2022). (ANTARA/Zubi Mahrofi)

MerahPutih.com - Di media sosial sempat viral salah satu kru MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang mengaku membayar PCR sebesar Rp 6 juta.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito langsung memberi klarfikasi.

Ia menyebut, dari surat edaran Kemenkes yang dikeluarkan sejak Oktober tahun 2021 bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275 ribu.

"Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 300 ribu," lanjut Wiku dalam konferensi pers Kamis (10/2).

Baca Juga:

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Jalani Fit and Proper Test

Wiku meminta untuk Dinas Kesehatan Provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap instruksi tersebut.

"Dinas kesehatan provinsi memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen," tambah WIku.

Wiku pun meminta agar seluruh dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan serta memberikan sanksi sesuai peraturan jika telah melanggar aturan.

“Pemda memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen yaitu Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Wiku.

Baca Juga:

RDP dengan DPD, Akbar Faizal Paparkan Permainan Bisnis di Balik Tes PCR

Kemudian, kata Wiku, pemerintah juga meminta siapa pun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.

Sementara itu, fotografer MotoGP Gareth Harford langsung memberi klarifikasi.

Ia ternyata salah mengartikan biaya tes PCR.

Ia menyebut, harga 310 pounds yang ia harus bayarkan itu ternyata tagihan untuk tes PCR semenjak ia pergi meninggalkan Inggris.

Jadi, Harford sudah memastikan bahwa pernyataan ia sebelumnya yang menyebut harga sekali tes PCR di Lombok Rp 6 juta itu tidak benar.

“Hanya untuk mengklarifikasi. Harga 310 pounds (Rp 6 juta) bukanlah biaya untuk melakukan tes PCR di Lombok. Itu semua adalah harga yang harus dibayarkan untuk semua tes (PCR) yang dilakukan semenjak saya meninggalkan Inggris,” bunyi pernyataan Harford di Instagram stories akun pribadinya @garethharford, Kamis (10/2). (Knu)

Baca Juga:

Mengenal Cara Kerja PCR O+ untuk Deteksi Omicron

#Satgas COVID-19 #Kasus COVID-19 #COVID-19
Bagikan
Bagikan