Merahputih.com - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menemukan banyaknya pelanggaran selama tiga hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah tersebut.
"Pelanggaran itu mulai dari masih tingginya aktivitas atau mobilitas warga di jalan-jalan lingkungan kawasan perumahan maupun perkampungan, juga tempat usaha yang masih nekat membuka usaha," ujar Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Cikarang, Senin (5/7).
Baca Juga
Berikut Aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat
Tak hanya itu saja, pelanggaran aturan dan protokol kesehatan juga kerap kali ditemukan saat Satgas COVID-19 menggelar operasi PPKM Darurat. Di Cikarang Selatan, misalnya, ada restoran yang masih memaksakan melayani makan di tempat.
Pelanggaran PPKM Darurat juga ditemukan di Kecamatan Cikarang Timur saat petugas melakukan operasi sejumlah panti pijat yang masih buka hingga menimbulkan kerumunan.
"Di Tambun juga ada tempat makan yang masih melayani makan di tempat. Resto yang masih menyediakan makan di tempat kita berikan sanksi berupa segel sementara untuk efek jera," tegas dia.

Dia meyakini para pelaku usaha tersebut sudah memahami aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli untuk mengendalikan penularan virus Corona.
"Saya yakin mereka sudah tahu karena sosialisasi juga sudah dilakukan secara masif, pelaku usaha tersebut juga sudah paham. Jadi tolong dipatuhi karena sekarang ini keselamatan menjadi yang utama, jangan melanggar," katanya.
Hendra mengaku kondisi wilayah Kabupaten Bekasi sedang tidak baik, sebab kasus COVID-19 terus melonjak dan telah mencapai 2.000 lebih kasus aktif. "Maka itu masyarakat diminta patuh terhadap aturan PPKM Darurat," beber dia seperti dikutip Antara.
Baca Juga
DPR: Pengawasan Lapangan PPKM Darurat Jangan Hanya Formalitas Belaka
Dia meminta agar masyarakat berada di dalam rumah saja dalam situasi sekarang ini. Warga diperbolehkan keluar rumah hanya saat keperluan mendesak saja.
"Kami imbau agar tetap di rumah. Saat ini Kabupaten Bekasi bukan pada situasi yang biasa-biasa saja. Perlu pengetatan dan PPKM Darurat ini wajib untuk dipatuhi," ujarnya. (*)