MerahPutih.com - Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) sudah enam bulan dibentuk. Tim ini melibatkan personel Bareskrim Polri, Kementerian ATR/BPN hingga Kejaksaan.
Tim yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD itu hingga kini telah menyita tanah diatas seribu hektare bidang tanah milik obligor dan debitur. Adapun nilai dari aset tersebut mencapai belasan Triliun.
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Aset Tanah 340 Hektar Milik Obligor Agus Anwar di Bogor
"Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp 19.134.633.815.293," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (1/4).
Mahfud menegaskan, akan terus fokus mengembalikan hak negara serta akan terus mengejar aset obligor atau debitur. Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar.
Aset tersebut berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektare yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3).

Mahfud mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait kasus BLBI. Menurutnya,apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
Ia juga tak masalah ada masyarakat yang mengkritisi eksistensi Satgas bahkan hingga menggugatnya ke Pengadilan.
"Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasarnya adalah permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul. (Knu)
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita 2 Bidang Tanah di Jakarta Milik Obligor Kaharudin Ongko