MerahPutih.com - Perburuan terhadap aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berlangsung.
Terkini, Satgas BLBI menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi.
Penyitaan aset obligor BLBI dilakukan pada Kamis (23/12) untuk bidang tanah yang tersebar di 5 kabupaten/kota.
Baca Juga:
Terima Aset Eks BLBI Rp 345 Miliar, Pemkot Bogor Bikin Ibu Kota Baru
"Yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, Kota Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi," jelas Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam konfrensi pers virtual, Kamis (23/12).
Satgas BLBI sejauh ini sudah menyita aset tanah milik para obligor dan debitur sekitar 13,12 juta meter persegi.
"Karena ada tambahan penyitaan baru hari ini seluas 4,794 juta meter persegi, ini semua dari Grup Texmaco," terangnya.
Satgas BLBI terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya hukum seperti pemblokiran, penyitaan, dan penyanderaan aset debitur/obligor.
"Tak tertutup kemungkinan pidana jika terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," tutur Mahfud yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM ini.
Berikut rincian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari hak tagih BLBI:
a. Pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp 664.974.593,50 dan 7.637.606 dolar AS
b. Pembayaran obligor/debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp 172.619.040.001
c. Penjualan lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp 30.781.330.000.
Sedangkan dalam bentuk penguasaan fisik aset, baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 m2 dan 4.794.202 m2 (khusus aset Texmaco).
Berikut rinciannya:
a. Pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah)
b. Permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada kantor pertanahan sejumlah 543 sertifikat
c. Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai berikut:
1) Aset yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang seluas 251.992 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021
2) Aset yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan seluas seluas 3.295 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021
3) Aset yang terletak di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya seluas seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021
4) Aset yang terletak di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas seluas 5.004.420 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
5) Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas ±26.928,97 m2 pada tanggal 9 September 2021
6) Aset yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan seluas 2.020 m2 pada tanggal 9 September 2021.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terima Aset Eks BLBI Senilai Rp 345 Miliar
d. Penyitaan, pemasangan plang, dan penilaian dalam rangka lelang atas 4 aset tanah yang merupakan barang jaminan PT Timor Putra Nasional.
Keempat aset tersebut adalah:
1) Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
2) Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
3) Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
4) Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
e. Penyerahan jaminan tanah debitur PT Lucky Star Navigation Corp yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dengan total luas 1.079.538 m2.
f. Penyerahan jaminan obligor Trijono Gondokusumo yang berlokasi di Jonggol, Kabupaten Bogor atas 22 sertifikat dan 70 girik tanah seluas 580.000 m2.
g. Penyerahan jaminan obligor Santoso Sumali yang berlokasi di Kedoya Selatan, Jakarta atas 2 SHGB tanah seluas 848 m2 dan berlokasi di Dompu, NTB atas 1 SHGB tanah seluas 100.000 m2.
3. Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada 8 kementerian dan lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 m2 dan nilai Rp 1.149.894.359.449,00
Selanjutnya, Satgas melakukan penagihan tahap kedua terhadap delapan obligor BLBI.
"Kami berhasil memperoleh aset jaminan salah satu obligor (SS) yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, NTB dengan total luas 100.848 m2," tutup Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Menteri Sri Mulyani Wanti-wanti Jangan Sampai Aset BLBI Diserobot