Satgas BLBI Sita Aset Tanah 340 Hektar Milik Obligor Agus Anwar di Bogor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Maret 2022
Satgas BLBI Sita Aset Tanah 340 Hektar Milik Obligor Agus Anwar di Bogor
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset tanah seluas 340 hektar miliki obligor Agus Anwar di Bogor, Kamis (31/3/2022). (SatgasBLBI)

MerahPutih.com - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan atas barang jaminan berupa tanah dari penanggung utang atau obligor mantan pemilik Bank Pelita Istismarat, Agus Anwar.

Penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635,44 miliar.

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita 2 Bidang Tanah di Jakarta Milik Obligor Kaharudin Ongko

Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.

"Pengurusan piutang ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU," tulis Satgas dalam keteranganya, Kamis (31/3)

Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah yang terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.

Penyitaan aset obligot BLBI. (Foto: Satgas BLBI)
Penyitaan aset obligot BLBI. (Foto: Satgas BLBI)

"Secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas 340 hektar tersebut secara simbolis pada 10 titik aset," ujarnya.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang- undangan yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara seperti melalui pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain," tulisnya. (Knu)

Baca Juga:

Penegak Hukum Dapat Kejar Debitur BLBI Jika Ekstradisi Indonesia-Singapura Selesai Diratifikasi

#Breaking #BLBI #Kasus BLBI #Buronan BLBI #Kemenkeu
Bagikan
Bagikan