Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah dan Bangunan Sjamsul Nursalim di Lampung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Agustus 2022
Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah dan Bangunan Sjamsul Nursalim di Lampung
Ilustrasi penyitaan aset BLBI dari obligar. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan aksi menyita aset para obligor BLBI.

Teranyar, Satgas BLBI memasang plang atas aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 M2 di Desa Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sebagai langkah penguasaan fisik.

Baca Juga:

Menteri Hadi Susun Solusi soal 300 Sertifikat Redistribusi Tanah Disita BLBI

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Sjamsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN.

"Aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," katanya di Jakarta, Rabu (9/8).

Ia memaparkan, penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang merupakan salah satu upaya penanganan aset properti yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Adapun Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandar Lampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah atau Bangunan Satgas BLBI Djanurindro, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Bagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandar Lampung.

Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Indonesia," katanya.

Sampai pertengahan tahun 2022, Satgas BLBI telah menyita aset senilai Rp 22.678.608.179.526 dari obligor dan debitur BLBI. (Knu)

Baca Juga:

Obligor Sjamsul Nursalim Bayar Utang BLBI Rp 367,72 Miliar

#Breaking #BLBI #Kasus BLBI
Bagikan
Bagikan