Satgas Antimafia Bola: Joko Driyono Perintahkan Anak Buah Rusak Barang Bukti

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 16 Februari 2019
Satgas Antimafia Bola: Joko Driyono Perintahkan Anak Buah Rusak Barang Bukti
Satgas Antimafia Bola. (Istimewa)

MerahPutih.com - Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Jokdri itu dianggap bersalah karena memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti.

Seperti diketahui, saat melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia, Satgas Antimafia Bola menemukan mesin perusak kertas dan dokumen yang sudah hancur. Ternyata, barang-barang tersebut dirusak atas perintah Jokdri.

Joko Driyono. ANTARA/Dhoni Setiawan

"Tanggal 31 Januari 2019 pagi hari ada barang-barang yang kami perlukan untuk mengungkap pengaturan skor, ternyata sudah tidak ada," kata Ketua Satgas Antimafia, Brigjen Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (16/2).

Sebelum menetapkan Joko sebagai tersangka Satgas terlebih dahulu menangkap tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

"Untuk itu, penyidik melakukan olah TKP dan akhirnya menetapkan tiga tersangka yaitu M, AG, dan S," sambungnya.

"Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka tersebut, ada yang memerintah yang penyidik rasakan sangat penting kaitannya dengan pembongkaran pengaturan skor," jelas Hendro.

Pada Kamis (14/2), Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Jokdri di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pria asal Ngawi tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Jokow Driyono

"Hari Kamis, 14 Februari, dari hasil perkembangan tiga tersangka yang kami tetapkan, maka penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka baru dengan inisial JD," ucapnya.

"Kami juga melakukan penggeledahan di apartemen yang sama pada Tower 9 dan kami bisa menemukan bukti-bukti," pungkas Hendro. (*/Bolaskor)

#PSSI #Joko Driyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan