MerahPutih.com - Satgas Antimafia Bola Jilid III kembali menangkap pelaku pengaturan skor pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang. Kedua pelaku yakni HN dan KH.
HN adalah mantan Exco PSSI Jawa Barat yang diduga menerima uang dari tersangka Bayu (BTR) untuk meloloskan Persikasi Bekasi ke Liga 2. Sedangkan tersangka KH merupakan pengurus Persikasi Bekasi dan seorang PNS di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga
Wasit dan Manajer Persikasi Ditangkap Satgas Antimafia Bola, Begini Reaksi Iwan Bule
KH ditangkap di daerah Bekasi pada 19 Februari lalu. KH berperan memberikan uang pada Bayu guna mencari wasit pertandingan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang pada November 2019 lalu.
"Dengan tertangkapnya dua DPO ini, kita sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kita kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," ucap Kepala Satgas Antimafia Bola Jilid III, Brigjen Hendro Pandowo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/2).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan tersangka HN ditangkap pada 18 Februari lalu di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Satgas Antimafia Bola Jilid 3 Mulai Bertugas, Pantau Laga Liga 1 sampai Liga 3
Menurut Yusri, pelaku menerima uang dari tersangka Bayu. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi, harapannya bisa lolos dari Liga 3 ke Liga 2.
Sementara, peran KH mencari tahu dulu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan Persikasi melawan Sumedang.
"Dia lah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco," kata Yusri.
Keduanya lantas dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1.
Baca Juga
Satgas Antimafia Bola Amankan Uang Rp12 Juta dari Pelaku Pengaturan Skor di Liga 3
Berkas perkara kasus pengaturan skor pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang telah masuk proses persidangan.
Berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020. Enam tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumedang pada 19 Januari 2020. (Knu)