Satgas Antimafia Bola Amankan Uang Rp12 Juta dari Pelaku Pengaturan Skor di Liga 3

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 November 2019
Satgas Antimafia Bola Amankan Uang Rp12 Juta dari Pelaku Pengaturan Skor di Liga 3
Satgas Antimafia Bola amankan enam pelaku pengaturan skor antara Perses Sumedang v Persikasi Bekasi. Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Satgas Antimafia Bola telah meringkus enam orang yang diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi. Para mafia bertugas mengatur dan memenangkan salah satu tim yang nantinya akan lolos ke Liga 2.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, timnya telah menangkap 6 pelaku yang kini sudah diamankan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga

Wasit dan Manajer Persikasi Ditangkap Satgas Antimafia Bola, Begini Reaksi Iwan Bule

“Kita melakukan penangkapan terhadap wasit utama, kita juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11).

Polisi juga menangkap salah satu anggota PSSI bagian perwasitan Asprov PSSI Jabar.

“Ya, beberapa orang yang menjadi perantara pun sudah kita amankan, semuanya sedang dilakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih dilakukan penahanan,” tutur pria yang juga Karoprovost Polri ini.

Hendro menjelaskan, dana yang mengalir dalam pengaturan skor ini sebesar Rp12 juta.

Baca Juga

Geledah Kantor PSSI, Satgas Antimafia Bola Dapatkan Ini

“Dalam kasus ini, menejemen tim (Persikasi) yang memiliki ambisi besar untung memenangkan timnya agar lolos ke Liga 2. Barang bukti kita lihat di depan ada ATM, lalu ada buku bank juga,” jelasnya.

Tim Satgas Antimafia Bola akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat. Hendro berharap agar tidak ada lagi pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Sebelumnya, pertandingan sepakbola antara Perses Sumedang vs Persipasi Bekasi di gelar di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11). Pada pertandingan tersebut, Perses Sumedang harus takluk dari tamunya Persipasi Bekasi dengan skor 2-3.

Baca Juga

Liga 2 dan 3 Mulai Diawasi Satgas Antimafia Bola

Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau Pasal 55 KUHP. (Knu)

#Liga 2 #Polri #Mafia Bola
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan