Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Mulai Besok

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Agustus 2021
Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Mulai Besok
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MerahPutih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya tetap melakukan penerapan pelat ganjil genap di tiga lokasi. Yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

Aturan ini berlaku pada Rabu (1/9), mulai dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga

Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta, Polisi: Masih Banyak Pelanggaran

“Penindakan tilang baik dengan kamera e-TLE, maupun manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu dilapangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8).

Penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Sambodo mengingatkan, aturan ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi.

“Kalau dia menggunakan pelat hitam, maka berlaku aturan ganjil genap,” katanya.

Menurut Sambodo, jika aparat tak ingin terkena tidak terkena ganjil genap, pengendara bisa menggunakan pelat dinas instansi, pelat merah atau instansi lainnya.

"Kecuali angkutan pelat kuning angkutan dinas operasional, angkutan berpelat dinas TNI dan Polri serta kendaraan darurat ambulans, pemadam kebakaran tidak diberlakukan gage," sebut Sambodo. (Knu)

Baca Juga

Ini Alasan Pemprov DKI Kurangi Ruas Jalan Ganjil Genap

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap
Bagikan
Bagikan