MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mengkaji penerapan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kita lihat juga nanti terkait dengan perkembangan dari PPKM Level 4 yang akan berakhir 23 Agustus," kata Sambodo kepada wartawan yang dikutip, Senin (23/8).
Baca Juga:
PPKM bakal Dilonggarkan, Kapolri Ajak Masyarakat Kerjasama Tangani COVID-19
Ia mengatakan, bila nanti penerapan tilang ditetapkan, maka pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat dengan segera.
Sehingga, tidak ada informasi yang salah atau pun terlambat.
Namun, semuanya masih harus menunggu keputusan dari pemerintah terkait perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 yang rencananya diumumkan Senin (23/8), hari ini.

Sambodo menuturkan, pihaknya juga mengkaji perluasan wilayah yang akan diterapkan ganjil genap.
Menurut dia, hal itu juga tergantung pada hasil evaluasi PPKM Level 4.
Baca Juga:
PPKM Buat Angka COVID-19 Menurun
Sambodo berujar, jika PPKM di Jakarta levelnya turun, bisa saja nanti ganjil genap dari delapan ruas jalan dikurangi.
"Bila ada pengetatan lagi, bisa saja nanti ditambah," ucap Sambodo.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerapkan kembali aturan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil-genap selama PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021. (Knu)
Baca Juga:
Nasib Ganjil Genap di Jakarta Tergantung Perpanjangan PPKM