MerahPutih.com - Ganjil genap di Jakarta resmi memberlakukan sanksi tilang, Rabu (1/9). Hukuman terberat yang dijatuhkan adalah denda sebesar rp 500 ribu.
"Penerapan tilang ini (di wilayah yang diberlakukan ganjil genap) akan kami mulai tanggal 1 September," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.
Baca Juga
Hari ini menjadi hari pertama penerapan tilang pada pelanggar ganjil-genap. Sebelumnya, selama tiga pekan sejak diberlakukannya kembali ganjil genap, para pelanggar hanya diminta untuk putar balik.
Penindakan tilang buat pelanggar ganjil genap merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun penerapan tilang ganjil genap ini berlaku pada tiga ruas jalan, yakni jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
Menurut Sambodo, penilangan pelanggar ganjil genap dilakukan dengan dua cara. Yang pertama adalah secara manual, yang kedua melalui ETLE atau tilang elektronik.
"Kami mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Adapun bagi pelanggar akan dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," tambah Sambodo.
Sambodo menyebut, ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September.
Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut.
Hanya ada beberapa pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi. (Knu)
Baca Juga
PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta