MerahPutih.com - Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi akan dilaksanakan setelah 50 persen kendaraan di DKI Jakarta lolos uji emisi gas buang. Sejauh ini dari laporan Dishub DKI, baru 1 persen dari total kendaraan di ibu kota yang menjalani uji emisi.
Semula aturan sanksi tilang berlaku pada 13 November 2021 mendatang, karena masih minin kendaraan yang uji emisi akhirnya kebijakan itu dibatalkan. Dan direncanakan rencananya baru mulai diterapkan pada Januari 2022.
Baca Juga:
Akhirnya, Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai 13 November Ditunda
"Nanti kalau sudah dari 50 persen, baru nanti akan ditindak," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (9/11)
Riza meminta masyarakat untuk segera melakukan uji emisi ke bengkel yang menyediakan pengujian gas buang.

"Tapi masyarakat diminta untuk laksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan," ucapnya.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengungkapkan, bahwa kendaraan yang telah lulus uji emisi masih sangat sedikit. Sejauh ini tercatat baru 300 ribu kendaraan bermotor melakukan uji emisi.
Baca Juga:
Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara
Pemprov DKI saat ini masih terus mengupayakan sosialisasi masif kepada pengendara kendaraan bermotor di ibu kota. Sehingga upaya untuk menciptakan 'Jakarta Langit Biru' bisa terealisasi dengan kebijakan uji emisi.
"Kami rutin melakukan sosialisasi tapi kemudian memang minat masyarakat melakukan uji emisi sangat sedikit," papar Syafrin. (Asp)