Lebaran 2019

Sanksi Pemotongan Tukin Menanti ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 09 Juni 2019
 Sanksi Pemotongan Tukin Menanti ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin (Foto: KemenpanRB)

MerahPutih.Com - Badan Kepegawaian Negara mengingatkan para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk masuk kerja pada Senin (10/6) esok seusai libur Lebaran 2019.

Hal ini menyusul adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait sanksi tegas bagi mereka yang tidak masuk tanpa alasan.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6).

"Atasan langsung dapat memberikan hukuman disisiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam Pasal 13 butir 17 PP 53/2010," kata Ridwan menambahkan.

Menpan RB Syafruddin
Menpan RB Syafruddin menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang bolos seusai libur Lebaran 2019 (Foto: antaranews)

Selain itu, PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019 bakal dipotong tunjangan kinerjanya sebesar dua persen. Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap hari jika PNS tidak hadir tanpa keterangan.

"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari, jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas," ujar Ridwan.

Untuk itu, masing-masing instansi dapat memberikan laporan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id jika terdapat pegawainya yang tidak masuk tanpa keterangan. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi para PNS yang melakukan pelanggaran.

"Masing-masing instansi harus melapor ke Kemen PANRB melalui aplikasi Sidina," pungkas Ridwan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin telah mengingatkan agar para ASN atau PNS untuk tidak ada yang membolos usai menjalani libur hari raya Idul Fitri 1440 H.

BACA JUGA: Momentum Lebaran, Mahfud MD Ajak Masyarakat Madura Ademkan Suasana

Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Jasa Marga Masih Berlakukan Buka Tutup Rest Area

Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.

"(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk," ucap Syafruddin, Rabu (5/6).

Mantan Wakapolri ini menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi.

"Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya," tutup Syarifuddin.(Pon)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Libur Lebaran #Menpan RB #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan