MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai hukuman masuk peti mati menunjukkan Pemprov DKI Jakarta tidak serius dalam memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB transisi.
“Masuk peti mati seakan main-main, kesannya Pemprov tidak tegas dalam menegakkan hukum,” kata Tigor kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9).
Baca Juga
Depok dan Bogor Lakukan Jam Malam, Wagub: Ini Jadi Masukan DKI
Koordinator Forum Warga Kota Jakarta atau Fakta itu menilai, penindakan pelanggar yang tidak tegas berakar dari pengaturan regulasi yang juga tidak jelas.
Menurutnya hukuman ini mencerminkan Pemprov DKI belum benar-benar memahami bagaimana mengatur masyarakat dalam pandemi seperti apa dan siapa saja yang perlu diatur.

Termasuk bagaimana mekanisme sanksi dan pengawasan akan berjalan. Tidak hanya dari sisi hukum, sanksi ini juga harus dilihat dari sisi kesehatan.
“Itu kan masuknya gantian, bagaimana menjamin kalau malah tidak saling tertular? Memang tahu kalau yang masuk (peti mati) negatif semua,” ujar Tigor.
Ia menilai penindakan ini hanya berbentuk seremonial, sesuatu yang digencarkan pada 2-3 hari pertama namun tidak berlanjut.
Secara prinsip hukum, menurut Tigor, sanksi memang dijatuhkan untuk memberi efek jera. Maka dari itu, yang terpenting menurutnya, adalah penerapan yang konsisten dan berat dari regulasi hingga implementasi.
Tigor menyatakan sebaiknya Pemprov kembali menerapkan peraturan tentang rem darurat yang sudah dituangkan dalam Pergub No. 80 tahun 2020 tentang Transisi, dimana ada mekanisme pengetatan PSBB yang sudah diatur di dalamnya.
“Masyarakat juga perlu difasilitasi agar bisa menjalankan protokol yang berlaku, bisa benar-benar pakai masker jaga jarak,” kata dia.
Sebuah video seorang pelanggar PSBB transisi di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin diberi sanksi masuk ke peti mati. Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.
"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi wartawan, Jumat (4/9).
Arifin mengatakan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.
"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda," katanya.
Saat ini, beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir sebagai tanda berbahaya virus Corona. Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu.
"Saya belum tahu, itu kan dipasang baru kemarin, belum lama," kata Arifin.
Baca Juga
Perkantoran dan Permukiman Penyumbang Kasus Terbanyak Corona di DKI
Video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.
Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim. (Knu)