Sanksi Diterapkan, Begini Modus Penumpang Sengaja Tak Turun di Stasiun Sesuai Tiket
Ilustrasi - Kereta api Sukabumi-Cianjur di akhir pekan. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai Kamis (3/8) menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang tak sesuai atau melebihi dari tujuan yang tertera pada tiket.
Sanksi yang diberikan yakni tidak akan diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu ditambah dengan denda yang harus dibayarkan penumpang nakal kepada KAI.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Bahkan, terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Jajal Naik Kereta LRT Jabodebek
Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta api dari dan ke Jakarta, telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.
Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket.
"Di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” kata Feni melalui pernyataan resminya, Kamis (3/8).
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka disampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
"Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” ujar Feni.
Baca Juga:
KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Lasarus Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api
Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” ujar Feni.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. (Knu)
Baca Juga:
KAI Minta Pengertian Warga untuk Dahului Jalannya Kereta Api
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Long Weekend Isra Miraj, Warga Jabodetabek Ramai Booking Tiket ke Yogyakarta dan Bandung
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Tiket Kereta Laris Saat Libur Isra Mikraj, Okupansi Tembus 53 Persen
Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Normal
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
10 Tujuan Favorit Wisatawan Asing Dengan Menggunakan Kereta Api
KAI Catat Lonjakan Wisatawan Mancanegara, Kereta Jadi Andalan Turis Asing
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru 2025-2026, Pelanggan Capai 11.819 Orang
Pencurian Baut Rel di Blitar, KAI: Ancaman Serius Keselamatan Penumpang
KAI Layani 5.334 Motor selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026