MerahPutih.com - Seluruh pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengucapkan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas pemilu 2024 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2023 tentang netralitas ASN.
Baca Juga:
Serta SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.
"Ikrar yang pada dasarnya untuk menamankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi PNS di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," ujar Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.
Sebab, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu.
Baca Juga:
Heru Budi akan Tegakkan Aturan ASN Dilarang Menyukai, Berkomentar dan Mengikuti Medsos Capres
Lebih lanjut ia menyatakan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," tutur Arifin.
Sehingga ia berharap, seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.
"Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu