Sanksi Bagi Pengemudi Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 28 November 2021
Sanksi Bagi Pengemudi Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR
Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11) pukul 17.00 WIB. (Dokumentasi Ditlant

MerahPutih.com - Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan di KM 53.600 Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Insiden itu disebabkan lantaran mobil Mercedez-Benz E300 melaju dengan melawan arah.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/11) pukul 17.00 WIB. Mobil Mercy itu melawan arus dari Selatan ke Utara.

Baca Juga

Alami Kecelakaan Balap Reli di Meikarta, Bamsoet Dipastikan Selamat

"Kendaraan Mobilio dan Inova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus, sehingga Mobilio dan Innova tidak bisa menghindar sehingga terjadi laka lantas," kata Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno di Jakarta, Minggu (28/11).

Mobil Mercy dengan pelat nomor B 1126 KAD itu dikendarai oleh pria berinisial MSD. Polisi sudah mengamankan pengendara dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan pengemudi Mercy tersebut nekat lawan arah di jalan tol.

Akibat tabrakan adu banteng itu, kata Sutikno, ketiga mobil tersebut rusak di bagian depan. Selain itu, pengemudi kendaraan Mobilio berinisial NB (38) mengalami luka-luka. Ia lantas dibawa ke Rumah Sakit Pondok Kopi.

Dari video yang viral di media sosial, pengemudi Mercy tersebut bisa dikenai sanksi yang sesuai dalam Undang-Undang Tahun 2009 Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga

Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Malaka, Lima ABK Ditemukan Selamat

Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lints dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Knu)

Baca Juga

Kecelakaan Bus Vs 2 Minibus di Sragen, 1 Orang Tewas dan 10 Luka

#Kecelakaan #Kecelakaan Mobil
Bagikan
Bagikan