Sandiaga Uno Kembali Dipolisikan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 10 Januari 2018
Sandiaga Uno Kembali Dipolisikan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali tersandung masalah. Sandi untuk kedua kalinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Laporan adalah untuk sertifikat nomor 1020 yang di balik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ketiga," ujar Pelapor, Fransiska Kumalawati Susilo di Polda Metro Jaya, Selasa (9/1) kemarin.

Fransiska menjelaskan, kasus ini berawal ketika Sandiaga bersama Andreas Tjahyadi pada 2012 menjual sebidang tanah dengan luas 3000 meter persegi yang berada di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten. Sandiaga dan Andreas merupakan pemilik saham di PT Japirex.

Menurut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah tersebut. Dalam hal ini, Fransiska menegaskan jika Sandiaga dan Andreas telah melanggar aturan.

"Surat pelepasan hak isinya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama maupun diperjual belikan. Mana RUPS PT untuk pembelian asset? Kan juga tidak ada," jelas Fransiska.

Fransiska sendir telah membuat laporan itu di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Sebelumnya, Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2017. Diketahui Sandi dengan rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi pernah menjadi direksi di PT Japirex, yang kemudian melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah.

Cerita ini bermula ketika manajemen Japirex, Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset Japirex seluas sekitar 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya, Tangerang. Di belakang tanah tersebut terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Berdasarkan keterangan Djoni, tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya. Di mana, almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya.

Dalam daftar perusahaan PT Japirex, disebutkan bahwa hanya ada dua orang, yaitu Sandi dan Andreas sebagai pemilik perusahaan. Berkas perusahaan tersebut adalah akta perusahaan ketika PT Japirex yang dilikuidasi pada 2009. Di mana ketua tim likuidasi adalah Andreas Tjahyadi.

Sebelumnya, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Akibat tanahnya digelapkan oleh pemegang saham PT Japirex, pelapor merasa sangat di rugikan. Pelapor juga mengaku tidak mempunyai motif apa pun dalam melaporkan masalah ini.

"Saya hanya ingin menuntut keadilan atas hak dari almarhumah," pungkas Fransiska. (Ayp)

#Sandiaga Uno
Bagikan
Bagikan