MerahPutih.com - Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatukan persepsi dalam nota kesepahaman (MoU )untuk menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan wisata pada Agustus.
Kesepakatan 'mogok serentak' itu merupakan bagian dari protes mereka terkait rencana pemerintah menaikkan harga tiket masuk Pulau Komodo mencapai Rp 3,7 juta per orang pada 1 Agustus 2022.
Baca Juga:
Naiknya Tarif Masuk Pulau Komodo Timbulkan Shock Pelaku Usaha Lokal
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno pun angkat suara dengan melakulan tindakan memperbaiki regulasi dan aspek konservasi Pulau Komodo.
Hal itu menanggapi protes yang dilontarkan sejumlah pelaki usaha di sekitar Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
"Secara tegas pemerintah tidak akan membuat kebijakan dengan terburu-buru soal Taman Nasional Komodo," ujar Sandiaga usai membuka International Wellness Tourism Conference and Festival di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/8).
Ia pun memilih untuk menunggu arahan sembari memperbaiki regulasi. Pihaknya juga sedang mengumpulkan banyak masukan dari pelaku usaha dan tokoh masyarakat terkait ini.
Baca Juga:
"Saya sampaikan kepada publik kita tunggu masukannya sembari perbaiki regulasi dan aspek konservasinya," katanya.
Ia mengaku sudah mendapat arahan dari Pak Presiden, untuk memperbaiki komunikasi dengan warga setempat dan memastikan situasi di TN Komodo kondusif, aman dan nyaman. Sandiaga juga memberikan informasi terbaru kondisi di lapangan pada pemerintah agar tidak mengganggu kunjungan wisatawan.
Diketahui, sejumlah pelaku usaha di sekitar kawasan Taman Nasional Komodo melakukan protes terkait kenaikan harga tiket masuk wisata di Pulau Komodo yang diberlakukan mulai Senin (1/8). Dalam ketetapan tarif baru tersebut mewajibkan pengunjung membayar tiket sebesar Rp 3,75 juta per orang.
Akibat kenaikan tarif tersebut, sejumlah turis diketahui membatalkan rencana kunjungannya ke Taman Nasional Komodo. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Tinjau Ulang Tarif Rp 3,7 Juta Buat Masuk Kawasan Pulau Komodo