Sandi Sebut Kebijakan Cuti Melahirkan PNS Pria adalah Rencana Kerja Pemprov DKI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Maret 2018
Sandi Sebut Kebijakan Cuti Melahirkan PNS Pria adalah Rencana Kerja Pemprov DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan sebuah kebijakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang hendak mendampingi istrinya untuk melahirkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, diterbitkannya peraturan itu merupakan sebuah rencana kerja dari Pemprov DKI. Lebih lanjut, keputusan yang digagasnya disambut baik oleh pemerintah pusat yang akhirnya diterbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3.

"Kebetulan sekarang cantolan dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Menurut Sandiaga, program cuti ini sudah menjadi rencana kerja dari pemimpin Anies-Sandi. "Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita," jelasnya.

Sementara itu, Politisi Partai Gerindra ini menuturkan cuti kelahiran tersebut dijalankan selama 30 hari, seminggu sebelum melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan.

"Kita satu Minggu sebelun kelahiran dan tiga Minggu setelah kelahirkan," ungkapnya. (Asp)

Baca juga berita terkait di: Polda Metro Berencana Panggil Biro Humas DKI, Begini Reaksi Sandi

#Anies Baswedan #Sandiaga Uno #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan