MerahPutih.com - Penerapan aturan pasal 74 UU 22/2009 mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang selama dua tahun mati STNK dilakukan oleh pemerintah daerah. Agar layanan ini optimal, pemerintah daerah gratiskan layanan kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) bagi pemilik kendaraan bermotor di daerah itu hingga 30 November 2022.
Baca Juga:
Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal
Sekretaris Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini. Kebijakan itu untuk membantu meringankan beban dalam pembalikan nama kendaraan, termasuk bagi pemilik kendaraan dari luar Sulsel, tetapi mau mutasi ke daerah ini.
"Semoga kebijakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan," urainya.
Program ini, sekaligus untuk pengkinian data kepemilikan kendaraan karena masih banyak kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh masyarakat tetapi bukan atas namanya sendiri.
"Kami juga berharap, melalui program ini dapat menaikkan angka penerimaan terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan ini sudah sekian kali dilakukan, jadi bukan baru kali ini," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Satgas Saber Pungli Pastikan Samsat Jakarta Bersih Dari Pungli