Samin Tan Bebas dari Rutan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Agustus 2021
Samin Tan Bebas dari Rutan
Samin Tan saat tiba di Gedung KPK, Senin (5/4). (Foto: Humas KPK)

MerahPutih.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dibebaskan dari Rutan Polres Jakarta Pusat, Senin (30/8).

Samin Tan diketahui divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama terdakwa Samin Tan. Salah satu amar putusan pengadilan, yakni memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga:

Tak Terbukti Suap Eni Saragih, Samin Tan Divonis Bebas

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (30/8).

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

Pemberian suap tersebut terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Baca Juga:

Pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Ali memastikan jaksa penuntut telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Jaksa akan segera menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke MA setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Memori kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Garap Bos Lintas Usaha Beyond Energi

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan