Sambil Menangis, Vera Ceritakan Komunikasi Terakhirnya dengan Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Sambil Menangis, Vera Ceritakan Komunikasi Terakhirnya dengan Brigadir J
Vera Maretha Simanjuntak. Foto: Instagram

MerahPutih.com - Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana kekasihnya. Vera menangis saat menceritakan komunikasi terakhirnya dengan Brigadir J.

Vera mengatakan, Brigadir J sempat menceritakan kepada dirinya bahwa sedang ada masalah. Namun, Brigadir J tak mengungkap masalah tersebut.

Baca Juga

Saksi Ungkap Pujian Putri Candrawathi ke Brigadir J

"Saya tanya, masalah apa bang cerita jangan pendam sendiri. 'Enggak lah dek' dia bilang 'biar lah abang tanggung ini semua'," kata Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

"Dia tanya 'kenapa masih nunggu abang dek' dia bilang. Abang kenapa tanya gitu aku bilang, kata dia 'buka aja dek hati buat laki laki lain'," sambung Vera.

Menurut Vera, Brigadir J tak terbuka menceritakan masalahnya. Brigadir J juga sempat beberapa kali meminta memutuskan hubungan dengan Vera.

"Dia pernah minta putus beberapa kali, aku enggak mau ah, mau nikahnya sama abang," imbuhnya.

Baca Juga

Saksi Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Meski Brigadir J berkali-kali minta putus, Vera berkukuh tetap mempertahankan hubungan. Hingga Brigadir J dinyatakan tewas, Vera tetap tak mengetahui masalah yang dihadapi kekasihnya itu.

"Kalau gitu ngapapin aku tunggu 8 tahun, hubungan kita udah serius kok tiba tiba mutusin, dia bilang 'ya sudah kalau memang mau nunggu-nunggu lah'," kata Vera.

Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi Goda Brigadir J di Magelang

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan