Sama-Sama Tolak Perppu KPK, PDIP Puji Ketegasan Wapres JK
MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menolak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) sudah tepat.
Bahkan, Hasto memuji alasan mengapa JK tidak sepakat dengan Perppu KPK untuk menganulir Revisi UU KPK oleh DPR RI tidak sembarangan.
Baca Juga
Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dilengserkan Karena Perppu, Eks Ketua KPK: Mau Impeachment Pakai Apa?
“Atas dasar pengalaman Pak JK yang luas tersebut, maka PDI Perjuangan sangat memahami mengapa Pak JK berulang kali menyatakan menolak Perppu Revisi UU KPK,” kata Hasto dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (9/10).
Selain itu pula, Hasto juga menilai bahwa sebelum adanya Perppu masih ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh bagi siapapun yang tidak sepakat dengan Revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR RI. Mekanisme hukum tersebut adalah judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketegasan Pak JK di dalam menolak Perppu didukung oleh PDI Perjuangan. Sebab mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi sehingga jalan ke MK adalah jalan terbaik,” ujarnya.
Baca Juga
Dengan adanya mekanisme JR di MK itu kata Hasto penting untuk menjaga marwah demokrasi dan hukum di Indonesia. Ia memberikan catatan bahwa isu soal KPK tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun selain kepentingan negara.
“Pak JK juga sangat memahami konstruksi hukum nasional dimana KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, dengan sifatnya yang independen, sehingga proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi pihak manapun,” jelasnya.
Baca Juga
Jusuf Kalla sebetulnya tidak menolak jika Perppu KPK harus diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja menurutnya, Perppu adalah jalan terakhir setelah mekanisme hukum yang konstitusional lainnya sudah dilewati, salah satunya adalah judicial review terhadap pasal-pasal di dalam sebuah undang-undang yang dianggap bermasalah. (Knu)