Salahgunakan Izin Tinggal dan Rawan Penyebaran COVID-19, Puluhan WNA Asal Afrika Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Agustus 2020
Salahgunakan Izin Tinggal dan Rawan Penyebaran COVID-19, Puluhan WNA Asal Afrika Ditangkap
Rilis penangkapan puluhan WNA asal Afrika karena menyalahgunakan izin tinggal. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan 44 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian, yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay. Mereka berasal dari benua Afrika, yakni Pantai Gading dan Senegal.

Puluhan WNA tersebut diciduk di daerah Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat saat dilakukan operasi pengawasan orang asing gabungan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora).

Baca Juga:

Ratusan WNA Terinfeksi Corona di Indonesia, 26 Meninggal Dunia

“Dari operasi yang dilaksanakan ini, Tim Pora Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 laki-laki warga negara asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan dalam keterangan persnya kepada Merahputih.com, Jumat (28/8).

Operasi gabungan tersebut, ujar Barron, dilakukan pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Barron mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan orang asing guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang-orang asing.

Selain itu, lanjutnya, pengadaan operasi gabungan tersebut juga dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Barron memaparkan, dari jumlah 44 orang asing tersebut, 23 di antaranya berasal dari Afrika. Mereka kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan miliknya.

Rilis penangkapan puluhan WNA asal Afrika karena menyalahgunakan izin tinggal. (Foto: MP/Kanugrahan)
Rilis penangkapan puluhan WNA asal Afrika karena menyalahgunakan izin tinggal. (Foto: MP/Kanugrahan)

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 119 dan atau pasal 116 juncto pasal 71 ayat (B) dan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay sebagaimana pasal 78 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebagian besar melebihi satu tahun overstay-nya. Mayoritas kerja di usaha tekstil,” katanya.

Baron menuturkan, Imigrasi masih mencari agen yang membawa dan memfasilitasi mereka ke Indonesia.

"Masih dalam pencarian," ucap Baron.

Barron melanjutkan, pelanggaran berupa overstay juga dilakukan oleh 17 orang berasal dari Nigeria, dua orang berasal dari Pantai Gading, dan dua orang berasal dari Senegal.

“Bersama mereka kami juga mengamankan 21 paspor, yang terdiri dari 17 paspor Nigeria, dua paspor Pantai Gading, dan dua paspor Senegal, beberapa laptop, handphone, dan modem,” terangnya.

Baca Juga:

WNA Berpotensi Punya Properti Rusun Lewat RUU Ciptaker

Barron menuturkan, mengacu pada hasil pengawasan tersebut menandakan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi tim pengawas orang asing di berbagai instansi terkait, maupun bagi masyaraka.

"Yakni melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Jakarta Pusat," terang Baron.

Ia berharap, operasi pengawasan orang asing gabungan dapat mengurangi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran umum.

"Termasuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta Pusat,” jelas Barron.

Ia menambahkan bahwa puluhan WNA tersebut diserahterimakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis malam.

"Nanti akan ditahan disana sekaligus koordinasi dengan Kedubes negara mereka," tutup Baron. (Knu)

Baca Juga:

Kemendagri Belum Pernah Terima Informasi Djoko Tjandra Jadi WNA Papua Nugini

#Warga Negara Asing (WNA) #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan