Salah Satu Pelaku Sindikat Jual Beli Video Intim Anak Sesama Jenis Korban Pedofilia

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 19 September 2017
Salah Satu Pelaku Sindikat Jual Beli Video Intim Anak Sesama Jenis Korban Pedofilia
Ilustrasi Video Mesum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Polisi menyebut satu tersangka kasus pornografi berbasis media sosial yang memperjual belikan video anak-anak yang sedang berhubungan intim sesama jenis merupakan korban pedofilia saat masih kecil.

"Pelaku ini (pernah) menjadi korban. Ada salah satu orang yang merasa disodomi oleh tetangganya. Dan sampai besar pun akhirnya dia teringat terus akhirnya trauma. (Pelaku) Inisial I," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9).

Penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap adanya kemungkinan jaringan para tersangka. Penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pengembangan adanya korban-korban lain mengingat banyaknya konten pornografi sesama jenis yang di-share oleh para tersangka.

"Banyak sekali konten-kontennya. Kita pelan-pelan untuk memilah-milah," kata Argo.

Berdasarkan temuan penyidik, 40 persen korban berasal dari wilayah Asia. Sementara, 60 persen lainnya berasal dari luar eropa. Untuk itu, Polda Metro Jaya sudah melakukan koordinasi dengan FBI terkait dengan adanya dugaan jaringan internasional.

"Dan sudah dilakukan. Dan sudah bincang-bincang, kita sudah ketemu," kata Argo.

Sebelumnya, 3 orang ditankap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pornografi berbasis media sosial yang memperjual belikan video anak-anak yang sedang berhubungan intim sesama jenis.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Ketiganya yaitu Y (19) ditangkap di Purwodadi,Jawa Tengah, H alias Uher (30) di Garut Jawa Barat dan I (21) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tersangka Y mengambil untung dari video anak itu dengan memperjual belikan di grup Telegram VGK Premium. Dia menjual antara Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu.

Sementara dua tersangka lain Uher dan I menggunakan media sosial Twitter dengan akun @NoeHermawan2 dan @Febrifebri745 untuk memperjual belikan video pelecehan seksual tersebut.

Uher mengambil keuntungan Rp 100 ribu per 50 video yang dijualnya. I juga meraup untung ratusan ribu dari video-video yang diperjual belikan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 27, pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 44 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Ayp)\

Baca juga berita terkait penjual beli video-video anak di: Dalami Video Mesum Anak, Polisi Bentuk Tim Cyber

#Gay #Pria Gay #Video Mesum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan