MerahPutih.com - Permasalahan salah ketik dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," kata Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Yusril menilai, UU 11/2020 tetap sah dan mengikat semua pihak meskipun terdapat kesalahan ketik sebelumnya. Dia menyarankan pemerintah dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik tersebut.
Baca Juga
'Typo' Naskah UU Ciptaker, Pengamat Duga Ada yang 'Tak Normal'
"Maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujarnya.
Yusril mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.
Sehingga, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.
"Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis," kata Yusril.
Kemudian, lanjut Yusril, setelah diperbaiki diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg. Menurut Yusril, kesalahan ketik kali ini memang beda lantaran kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden Jokowi menandatanganinya
Baca Juga
"Dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara," tutup Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini. (Pon)