Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah). (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Sidang yang berlangsung pada Senin (7/11), Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK Adi Mukadi dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga

Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi

Dalam kesaksiannya, Adi mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Dia juga menyebut, kelompok perusahaan Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan, tidak wajib membayar DR dan PSDH. Menurut dia, DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan.

Awalnya Adi ditanya ihwal pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Duta Palma Group. Adi menjawab lantaran legalitasnya belum ada, PT Duta Palma Group belum diwajibkan membayar PNBP berupa DR dan PSDH.

"Ini kan masalahnya legalitasnya belum ada. Sehingga, dalam SIPMD kami belum ada wajib bayar namanya Duta Palma Group," kata Adi.

"Kepada yang memanfaatkan hasil hutan," tegasnya.

Baca Juga

Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Rp 7,5 Triliun

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menyebut keterangan saksi menegaskan bahwa PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi. Juniver juga menegaskan seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta Palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan. Jadi ternyata Kejaksaan salah memahami pembayaran SDH IDR itu. Kita tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu. Pemanfaatan kayu. Sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," katanya.

Juniver mengatakan, dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan, bahwa persoalan yang menimpa kliennya, tak tepat diproses. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.

Diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pon)

Baca Juga

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan dan Perekonomian Negara Rp 78,7 Triliun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemerintah Ancam Blokir Google hingga Whatsapp
Indonesia
Pemerintah Ancam Blokir Google hingga Whatsapp

Pemblokiran tersebut dikarenakan perusahaan asing tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private

Polri Respons Permintaan Keluarga Brigadir J Soal Rekaman CCTV Magelang ke Jakarta
Indonesia
Polri Respons Permintaan Keluarga Brigadir J Soal Rekaman CCTV Magelang ke Jakarta

Pihak keluarga Brigadir J mengajukan permintaan rekaman CCTV rute perjalanan Magelang-Jakarta untuk disita demi mengungkap penyebab kematian tragis itu.

Polda Metro Jaya Ungkap Satu Lagi Identitas Korban Pembunuhan Berantai
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Satu Lagi Identitas Korban Pembunuhan Berantai

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat, berawal dari janji Wowon yang sanggup menggandakan harta, korban Siti kemudian menyerahkan uang kepada Wowon.

165 Pasien COVID-19 Dirawat di Wisma Atlet
Indonesia
165 Pasien COVID-19 Dirawat di Wisma Atlet

"Dari 165 pasien, sebanyak 135 orang dengan gejala simptomatis ringan, 23 dengan komorbit, dan tujuh tanpa gejala," ucap Kahumas RSDC Wisma Atlet, Kolonel dr. Mintoro Sumego

Disuntik Rp 3,2 Triliun, PT KAI Janjikan Proyek Kereta Cepat Tidak Molor
Indonesia
Disuntik Rp 3,2 Triliun, PT KAI Janjikan Proyek Kereta Cepat Tidak Molor

Tercatat, hingga Desember 2022 progres pembangunan fisik KCJB sudah mencapai 82,61 persen. Adapun progres investasi KCJB mencapai 91,8 persen.

Anak Sulung Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang di Swiss
Indonesia
Anak Sulung Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang di Swiss

Putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz dikabarkan hilang di Swiss, Kamis (26/5) siang waktu Swiss.

PPIH Diminta Bekerja Lebih Ekstra Memastikan Kesehatan Jemaah Haji
Indonesia
PPIH Diminta Bekerja Lebih Ekstra Memastikan Kesehatan Jemaah Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka meminta Panitia Penyelenggara Haji (PPIH) khususnya bidang kesehatan haji 2022 bekerja lebih ekstra untuk memastikan keselamatan jemaah haji 2022.

Beredar Video Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu Turun Tangan
Indonesia
Beredar Video Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu Turun Tangan

"Sedang kami telusuri kebenaran informasi tersebut," kata Komisioner Bawaslu, Puadi kepada wartawan, Senin (27/3).

Cianjur Masih Digoyang Gempa, Sudah 161 Kali Gempa Susulan
Indonesia
Cianjur Masih Digoyang Gempa, Sudah 161 Kali Gempa Susulan

BNPB mencatat, terdapat 151 korban hilang, dan masih dalam pencarian. Untuk korban luka-luka sebanyak 1.083 orang, jumlah pengungsi 58.362 orang.

DPR Usul Bentuk Satgas Terpadu Tindak Lanjuti Laporan Ratusan TKI Meninggal di Malaysia
Indonesia
DPR Usul Bentuk Satgas Terpadu Tindak Lanjuti Laporan Ratusan TKI Meninggal di Malaysia

Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan dibentuk satuan tugas terpadu untuk memonitor dan menjamin pelindungan bagi tenaga kerja migran.