Saksi Ungkap CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Bisa Diakses

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 26 Oktober 2022
Saksi Ungkap CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Bisa Diakses
Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

MerahPutih.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Kali ini, giliran terdakwa AKP Irfan Widyanto yang disidang, Rabu (26/10). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anggota Dirtipidsiber Mabes Polri, Aditya Cahya.

Baca Juga:

Jaksa Tolak Usulan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung

Ia ditanya soal CCTV di rumah Ferdy Sambo yang diduga diambil para pelaku perintangan penyidikan.

Aditya yang juga anggota Tim Khusus kasus Yosua ini menjelaskan tentang temuan tak adanya isi DVR CCTV di Puslabfor Polri terkait CCTV di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kami memeriksa CCTV di mana kami terima informasi CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim kosong. Jadi, data tak ada dan tak bisa diakses," ujar Aditya, Rabu (26/10).

Atas dasar itu, dia melakukan komunikasi ke Marjuki yang merupakan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari pengakuan Aditya, Marjuki memberikan informasi CCTV yang ada di Pos Satpam itu dusnya masih ada.

Sehingga Aditya lantas mengonfirmasinya ke anggota Puslabfor, Kompol Heri. Hal ini untuk mencocokkan barang bukti.

"Dari situ kita bisa identifikasi yang diserahkan ke Puslabfor dan di pos satpam sama. Karena awalnya semuanya bilang tidak tahu," tuturnya.

Dia menerangkan, informasi tentang tak adanya DVR CCTV itu berasal dari Kompol Heri. Alhasil, dia melaporkan temuan tersebut ke pimpinannya hingga akhirnya pimpinannya itu berkonsolidasi dan melakukan gelar perkara kecil.

Dia menambahkan, ada tiga DVR CCTV yang diperiksa Puslabfor Polri. Hanya saja, DVR tersebut tak ada isinya alias kosong rekamannya. CCTV dimaksud dua dari pos satpam dan satu dari mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

"Saat saya lakukan penyelidikan, itu Pak Afung (pemilik usaha CCTV) atas perintah AKP Irfan. Kami dari Dirtipidsiber difokuskan ke CCTV," katanya.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Memelas saat Eksepsinya Ditolak Hakim

Sementara itu, alasan dari Irfan mengganti DVR CCTV diungkapkan Satpam Komplek Duren Tiga bernama Abdul Zapar. Menurut Abdul, Irfan mengatakan alasan untuk mengganti DVR CCTV itu supaya kualitas gambar bisa lebih bagus.

"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar, kalau menurut saya tidak apa-apa kalau bagus tapi pergantian itu harus melapor dulu ke RT," kata Abdul.

Abdul sempat menyatakan akan melaporkan kepada Ketua RT lebih dulu, karena hal itu sudah menjadi ketentuan. Tapi Irfan melarang Abdul untuk hal itu. Karena alasannya untuk memperbaiki kualitas gambar saja.

Irfan Widyanto memliki peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan.

Sebelumnya, Irfan mendapatkan perintah dari Ari Cahya Nugraha. Namun, ketika itu Ari sedang berada di Bali. Kemudian setelah itu, Irfan mendapatkan perintah dari Ari Cahya untuk bertemu dengan Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah yang diberikan oleh Hendra Kurniawan dari Ferdy Sambo. Irfan diminta menelusuri kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Saat itu ditemukan ada sekitar 20 CCTV. Hal tersebut lalu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

Irfan diperintahkan untuk mengambil tiga DVR CCTV itu. Kemudian, Irfan lalu meminta tolong seseorang bernama Afung untuk mengganti DVR dari CCTV itu. (Knu)

Baca Juga:

Kepastian Lanjut Tidaknya Persidangan Ferdy Sambo Cs Ditentukan Pagi Ini

#PN Jaksel #CCTV
Bagikan
Bagikan