Saksi Sebut Menantu Nurhadi Minta Duit Rp500 Juta untuk Urus Perkara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 November 2020
Saksi Sebut Menantu Nurhadi Minta Duit Rp500 Juta untuk Urus Perkara
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)

MerahPutih.com - Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamag Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Salah satunya diungkap oleh Direktur CV Mulya Jaya Abadi Agung Dewanto saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/11). Agung menyebut bahwa Rezky meminta uang Rp500 juta kepada pengusaha di Surabaya untuk pengurusan perkara.

"Lalu Pak Rezky tanya ke saya, 'ini pengurusannya jadi dibantu tidak Pak?' Saya tidak punya apa-apa tapi jadi kalau bagi hasil saya mau tapi kalau minta uang di depan saya tidak ada uang lagi, dia (Rezky) minta Rp500 juta, Rp250 juga di depan baru setelahnya Rp250 juta di belakang," kata Agung.

Baca Juga

Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi

Mulanya Agung menjelaskan bahwa dirinya dan rekannya Albert Jaya Saputra mengalami penipuan sebesar Rp18 miliar. Keduanya kemudian ditawari oleh seorang notaris bernama Devi, bahwa Nurhadi dapat membantu mengurus kasus tersebut. Hanya saja, saat ingin bertemu Nurhadi di salah satu hotel Surabaya, ternyata keduanya malah bertemu Rezky.

"Rezky minta lewat telepon dan WA (WhatsApp), saya maunya bagi hasil 50:50, karena saya ditipu Rp18 miliar, kalau kembali Rp10 miliar ya masing-masing dapat Rp5 miliar, kalau kembali Rp1 miliar ya masing-masing dapat Rp500 juta. Dia bilang kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi dan tidak bisa diutang jadi harus tunai Rp250 juta," ungkap Agung.

Agung mengaku tidak menyanggupi permintaan Rezky tersebut. Dia kemuain komplain kepada Devi, pihak yang merekomendasikan Nurhadi untuk mengurus kasus penipuan tersebut.

"Saya nggak ngomong apa-apa, saya langsung bilang tidak bisa, saya komplain ke Bu Devi 'Bu apa-apaan ini minta uang di depan, saya tidak punya uang di depan. Saya korban kok diminta uang di depan lalu Pak Rezky juga kirim WA ke saya tapi tidak saya tanggapi," jelas dia.

Agung mengaku sudah mengikhlaskan uang senilai Rp18 miliar tersebut. Namun, kata Agung, Devi berkukuh agar Agung menyerahkan data terkait penipuan tersebut ke Rezky.

"Saya memang pernah dengar di media namanya Pak Nurhadi sebagai Sekretaris MA akhirnya diatur pertemuan oleh Devi untuk bertemu Pak Nurhadi pada 27 Mei 2017 di Hotel Shangri-La," ujarnya.

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Namun, Agung malah dibawa ke kamar hotel dan yang ia temui lagi-lagi adalah Rezky. "Sebelum saya dibawa ke Shangri-La, saya dipameri foto oleh Bu Devi lewat WA katanya 'Ini loh bisa tangkap Iwan Liman. Saya tanya Bu Devi ini apakah ada biaya? Bu Devi sampaikan oh tidak usah bagi hasil saja, ya sudah saya mau kalau bagi hasil dan Bu Devi minta saya tinggal tanda tangan surat kuasa," ungkap Agung.

Menurut Agung, pertemuan di Hotel Shangri-La Surabaya itu, hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pertemuan lalu dilanjutkan beberapa hari kemudian di suatu tempat di Jalan Bawean, Surabaya. Kali ini Agung datang bersama dengan Albert, mitra bisnisnya.

"Saat itu saya dan Albert menyerahkan data ke Pak Rezky, paling pertemuan tidak lebih 15 menit. Dia (Rezky) juga cerita soal Iwan Liman ke Pa Albert," kata Agung.

Sebelumnya Nurhadi dan Rezky didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap puluhan miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga

Harta Istri Nurhadi Diduga Mengalir ke Pria Lain

Uang yang diberikan Hiendra tersebut diduga untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. (Pon)

#Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan