Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau Pemilik Darmex Group, Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

MerahPutih.com - Sidang perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1).

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herban Heryadana memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Baca Juga:

Pemilik Duta Palma Group Dapat Dividen Rp 7,4 Triliun

Herban menyatakan dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan Pemerintah Daerah, termasuk di Riau. Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.

Herban mengakui, saat disepakati terjadi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam peta tersebut ada wilayah areal penggunaan lain (APL) dan hutan produksi.

"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan. Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL," jawab Herban saat ditanya kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.

Juniver kemudian menanyakan apakah ada pembagian wilayah APL yang dikonversi menjadi perkebunan.

"Kalau kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu ke wilayah-wilayah administrasi. Jadi sebenarnya tinggal kita bagi saja berdasarkan batas-batas administrasi," jawab Herban.

Herban menyebut APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan dan membenarkan jika di Riau ada yang dikonversi dan ada wilayah APL.

Pada 2017, dikeluarkan SK penundaan pemberian izin yakni SK.351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

Sedangkan PT Duta Palma sudah beroperasi sebelum SK penundaan pemberian izin tersebut keluar. Sehingga diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi.

Juniver lalu menyinggung soal pengukuran kawasan dalam Pasal 14 yakni ada penunjukan dulu kawasan hutan yang berati belum real kawasan hutan. Juga penataan batas kawasan hutan, apakah termasuk melibatkan termasuk kementerian ATR/BPN.

Herban menjelaskan, bekas kawasan hutan itu merupakan kewenangan Kementerian LHK. Dalam pemetaan kawasan hutan, kata Hendra, hasil batas kawasan hutan tadi dianalisis parsial digabungkan tahapannya.

“Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari UPT kami kemudian dari ATR/BPN, kemudian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Baca Juga:

Saksi Ungkap Perputaran Uang PT Duta Palma Group Hanya Digunakan untuk Usaha

Penetapan di Provinsi Riau itu, kata Herban, sebenarnya sudah ada, penetapan kawasan hutan itu jangan dipandang keseluruhan satu wilayah kawasan tadi, yakni satu provinsi itu.

“Tapi ini bentuknya adalah bagian, jadi satu kelompok hutan yang sudah dilakukan penataan batas ketemu gelang, dari titik awal kemudian kembali nempel itu terhubung, itu yang bisa ditetapkan dengan SK menteri. Penetapan kawasan hutan kalau Riau tidak ada, saya bisa luruskan Riau sudah ada penetapan kawasan hutan. Dia SK-nya bervariasi, kalau sudah ada tata batas kemudian ditetapkan, untuk kelompok ini," sambungnya.

Ditemui setelah sidang, Juniver mengatakan perusahaan kebon di lokasi Duta Palma terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012.

“Kemudian, di dalam prosesnya, izin-izin, atau syarat yang sudah disiapkan itu, tidak selesai dikarenakan terjadi kewenangan yang berbeda di pusat dan di daerah, itu sampai 2015," katanya.

Juniver melanjutkan, dikarenakan terjadi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administratif.

"Karena apa? Setiap perizinan yang sudah terlanjur memasuki kawasan hutan diberi waktu 3 tahun untuk membenahi memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak sebagaimana HGU dan Hak Pakai. Nah dengan demikian, berlakunya UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak ada lagi permasalahan Duta Palma karena sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," katanya.

Oleh karenanya, kata Juniver, dalam keterangan saksi dari KLHK sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada proses karena sudah masuk di dalam SK 351. Di mana Duta Palma harus memenuhi syarat-syarat karena sudah terlanjur menguasai kawasan hutan.

"Nah terlalu dini Kejaksaan mengajukan persoalan ini. Karena apa? Karena tadi di persidangan sudah terbukti bahwa perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan itu, tahap 1 itu sebanyak 1.192 perusahaan,” ujarnya.

Seharusnya kalau Kejaksaan konsisten, kata dia, ribuan perusahaan itu harus diproses sebagaimana, mereka memproses kepada Duta Palma.

“Namun, apakah tidak menjadi masalah ekonomi, tenaga kerja yang ribuan ada di lokasi ini apabila diproses dan dipenjara, nah ini akan penuh penjara. Dan pengadilan harus siap memproses, jadi tidak ada diskriminasi. Tidak ada kambing hitam, tidak ada pilih-pilih jika ingin menegakkan hukum dengan benar," tuturnya (Pon)

Baca Juga:

Penyitaan Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
DKI Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Sepanjang Kamis
Indonesia
DKI Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Sepanjang Kamis

Berdasarkan laman resmi BMKG, seluruh wilayah DKI Jakarta cuacanya cerah berawan sepanjang hari ini.

KAI Tambah Lagi 572 Ribu Lebih Tiket Kereta Mudik Lebaran
Indonesia
KAI Tambah Lagi 572 Ribu Lebih Tiket Kereta Mudik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan 478 lokomotif dan 1.706 gerbong kereta yang siap dioperasikan untuk angkutan mudik Lebaran 2023 .

Densus 88 Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Indonesia
Densus 88 Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama dengan Polres Bogor menangani kasus penembakan antaranggota satuan khusus kontraterorisme itu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menag Pantau Stamina Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah
Indonesia
Menag Pantau Stamina Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah

Jemaah harus jaga stamina, jangan lakukan kegiatan yang tidak diperlukan

22 Bus Listrik TransJakarta Beroperasi Mulai Oktober 2023
Indonesia
22 Bus Listrik TransJakarta Beroperasi Mulai Oktober 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, sebanyak 22 bus listrik TransJakarta mulai beroperasi pada Oktober 2023.

Tim Advokasi Difabel Minta Tambahan Infrastruktur Akses Disabilitas di Keraton Surakarta
Indonesia
Tim Advokasi Difabel Minta Tambahan Infrastruktur Akses Disabilitas di Keraton Surakarta

Tim Advokasi Difabel (TAD) Surakarta, Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Keraton Surakarta, Senin (13/3).

Polri Minta Keterangan MUI dan Kementerian Agama soal Polemik Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Polri Minta Keterangan MUI dan Kementerian Agama soal Polemik Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, PG Terkini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Bareskrim sudah memeriksa dari pelapor dan beberapa ahli.

3 ASN Pemkot Solo Bolos di Hari Pertama Kerja setelah Lebaran
Indonesia
3 ASN Pemkot Solo Bolos di Hari Pertama Kerja setelah Lebaran

"Ada tiga ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Gajinya bisa disetop apabila tiga hari tidak masuk tanpa keterangan," tegas Dwi.

Indonesia Kumpulkan Menteri Negara Pulau dan Kepulauan di Bali
Indonesia
Indonesia Kumpulkan Menteri Negara Pulau dan Kepulauan di Bali

Indonesia mengajak negara-negara anggota AIS Forum berkolaborasi dan gotong-royong memperkuat kerangka kerjasama kongkrit AIS Forum.

Dinkes DKI Tetap Tak Izinkan Penggunaan 156 Obat Sirop
Indonesia
Dinkes DKI Tetap Tak Izinkan Penggunaan 156 Obat Sirop

Dinkes DKI tak izinkan ratusan merek obat sirop tersebut lantaran arahan terbaru dari Kemenkes beberapa hari lalu.