Saksi Sebut BLT Minyak Goreng Imbas dari Lonjakan Harga CPO Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10), merembet ke persoalan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 6 triliun.

Kebijakan itu, disebut-sebut ikut dihitung menjadi kerugian negara yang disebabkan oleh para eksportir CPO dan minyak goreng, lebih memilih melakukan ekspor, ketimbang menyalurkannya di dalam negeri.

Baca Juga

Pelaku Usaha Disebut Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Logika yang dibangun jaksa penuntut umum (JPU), tindakan para eksportir tersebut membuat minyak goreng yang beredar di pasar domestik menjadi langka dan harganya melonjak. Efeknya, untuk meredam kenaikan harga migor kala itu, pemerintah harus mengucurkan BLT dari koceknya sebagai subsidi langsung.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Mira Riyanti Kurniasih mengakui, harga migor di pasar domestik yang tinggi kala itu, tak terlepas dari tingginya harga minyak sawit dunia di pasar internasional.

Untuk meringankan beban masyarakat, sesuai arahan Presiden tanggal 1 April 2022, pemerintah pun memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada 20,5 juta KPM, penerima bantuan pangan non tunai, dan penerima program keluarga harapan.

“Seperti itu. Sudah dimulai dari April (2022) kami realisasikan BLT untuk migor,” serunya.

Ia menjelaskan, anggaran untuk BLT sendiri, diambil dari pos anggaran bansos secara umum yang memang sudah dialokasikan dalam APBN sejak November 2021, jauh sebelum ada kenaikan harga dan kelangkaan migor.

“Sebenarnya itu diambil dari anggaran kami. Kami kan punya angggaran bansos, sejak November 2021. Dianggarkan untuk program reguler. Kami ini, sebelum ada BLT migor, sesuai tugas dan fungsi kemensos memang punya program BPNT dan program keluarga Harapan. Seperti itu,” jelas Mira.

Ia memastikan, tidak anggaran khusus yang secara dadakan diadakan untuk BLT migor. “Jadi saat itu kami gunakan anggaran yang ada dulu untuk menindaklanjuti arahan presiden,” serunya.

Terkait dengan nilai BLT yang diberikan sebesar Rp 300 ribu dalam 3 bulan, atau Rp 100 ribu per bulan per penerima manfaat, Mira menjelaskan, BLT tersebut tidak khusus ditujukan hanya untuk membeli migor, tapi juga kebutuhan pokok yang lain karena terimbas inflasi pangan dari migor.

“Sebelumnya mereka sudah mendapatkan program BPNT (bantuan pangan non tunai), tetapi dirasakan kurang, maka itu ditambahkan. Terkait program tadi, istilahnya BLT Migor,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sendiri memutuskan untuk menambah jumlah penerima BLT minyak goreng menjadi 20,65 juta dari sebelumnya 20,5 juta penerima. Adapun penerima 20,65 juta ini berasal dari data termutakhir penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos pangan yang tercatat di Kemensos.

Selain dari yang terdaftar di Kemensos, BLT minyak goreng juga diberikan kepada Pedagang Kaki Lima Warung (PKLW) yang berjumlah 2,5 juta penerima. Sehingga total penerima BLT minyak goreng menjadi 23,25 juta orang.

Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp 6,2 triliun untuk yang ada di bawah Kementerian Sosial dan Rp 750 miliar untuk penerima PKLW. Dengan demikian total anggarannya menjadi Rp 6,95 triliun. Untuk penyaluran BLT minyak goreng kepada PKLW, pemerintah menugaskan TNI/Polri untuk melakukannya kepada seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga

Produksi Minyak Dikurangi, Amerika Serikat Sebut OPEC Plus Picik

Menanggapi hal ini, Juniver Girsang, Penasehat Hukum Master Parulian Tumanggor, Komisaris Wilmar Nabati yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, menyebutkan, kesaksian dari Mira ini jelas menegaskan tak ada kerugian negara dalam perkara yang membelit kliennya. Dia menegaskan, sebaliknya kesaksian ini menegasikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kesaksian ini jelas menegaskan, negara hadir bagi warganya yang membutuhkan bantuan, bagi fakir miskin juga tentunya. Yang juga kita cermati, bahwa kesaksian ini menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara klien kami. Dan, tidak ada juga uang negara masuk ke pundi-pundi klien kami. Jelas ini menegasikan dakwaan JPU terhadap klien kami," ujar Juniver Girsang, usai persidangan.

Juniver menambahkan, dalam kasus justru kliennya merugi akibat kebijakan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekaligus pemenuhan DMO. Nilai kerugian Wilmar Nabati diklaimnya sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian ini didapat lantaran perusahaan dipaksa untuk menjual harga migor di bawah harga keekonomian, bahkan di bawah harga produksi.

"Dengan diterbitkannya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini, kami mengalami kerugian kurang lebih dari Rp 1,5 triliun. Jadi, malahan terbalik, dalam hitungan kami sudah sampaikan dalam eksepsi, hitungannya detail secara ekonomi dan kemudian aktual. Bukan direka-reka," imbuhnya.

Untuk diketahui, di samping kerugian keuangan Negara, dalam kasus ini jaksa juga mendalilkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,31 triliun yang juga distribusi kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda. Nilai kerugian ini merupakan hasil kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 15 Juli 2022 yang dihitung selama periode 15 Februari sampai 30 Maret 2022.

"Pertanyaannya adalah sejauh mana validitas hasil kajian ini. Menarik untuk diuji di pengadilan, sebelum dijadikan referensi untuk menentukan kerugian perekonomian negara," kata Praktisi Hukum Hotman Sitorus beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dalam setiap pidana korupsi, setidaknya tetap harus ada unsur, Pebuatan Melawan Hukum (PMH), Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan Memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Tanpa ada pebuatan melawan hukum, Tanpa ada kerugian keuangan negara dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak ada yang korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," jelas Hotman.

Tetapi dalam beberapa kali persidangan, lanjut Hotman, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.

"Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan," kata Hotman. (Pon)

Baca Juga

Fakta Persidangan Ungkap Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Bawaslu Temukan Caleg dan Timses Parpol Ikut Daftar Petugas Pemilu
Indonesia
Bawaslu Temukan Caleg dan Timses Parpol Ikut Daftar Petugas Pemilu

Menurut Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, dari temuannya di lapangan ditemukan ada beberapa pendaftar petugas pemilihan yang terafiliasi dengan parpol dan peserta Pemilu.

Tol Cibitung-Cilincing Beri Diskon Tarif hingga 58 Persen, Cek Tanggalnya
Indonesia
Tol Cibitung-Cilincing Beri Diskon Tarif hingga 58 Persen, Cek Tanggalnya

Diskon tarif akan diberlakukan mulai 14 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 30 April 2023 pukul 00.00 WIB.

Menag Beri Pesan Umat Buddha Agar Tidak Salah Pilih Pemimpin
Indonesia
Menag Beri Pesan Umat Buddha Agar Tidak Salah Pilih Pemimpin

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pada umat beragama untuk bijak dalam memilih pemimpin di Pemilu 2024.

Aipda Joko Mudo Korban Helikopter Jatuh di Perairan Babel adalah Warga Sragen
Indonesia
Aipda Joko Mudo Korban Helikopter Jatuh di Perairan Babel adalah Warga Sragen

Almarhum Joko Mudo merupakan warga RT 8, Dukuh Sendangsari, Desa Sunggingan, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

PDIP Butuh Partai Islam Pasca-Pencapresan Ganjar, PPP Diprediksi Merapat
Indonesia
PDIP Butuh Partai Islam Pasca-Pencapresan Ganjar, PPP Diprediksi Merapat

Popularitas dan tingkat elektabilitas Ganjar yang cukup tinggi di kalangan kaum menengah bawa memiliki magnet tersendiri.

NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi
Indonesia
NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi

Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 merupakan penodaan terhadap konstitusi.

Penipu Jasa Titip Tiket Coldplay Patok Tarif Rp 50 Ribu
Indonesia
Penipu Jasa Titip Tiket Coldplay Patok Tarif Rp 50 Ribu

Polda Metro Jaya menyebutkan, tersangka ABF (22) dan W (24) mewajibkan korban membayar Rp 50 ribu sebagai tanda jadi (bookingslot) tiket untuk menonton konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023.

Ganjar Pranowo Tengah Bangun Citra Peroleh Dukungan Tunggal Jokowi
Indonesia
Ganjar Pranowo Tengah Bangun Citra Peroleh Dukungan Tunggal Jokowi

Kemeja hitam putih kampanye Ganjar dirancang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga kader PDIP.

Raja Sapta Didampingi Tommy Hermawan Lo Sebagai Bendum dan 10 Komite Eksekutif
Indonesia
Raja Sapta Didampingi Tommy Hermawan Lo Sebagai Bendum dan 10 Komite Eksekutif

Okto mengaku masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan untuk membawa olahraga Indonesia lebih baik lagi.

AS Kembali Naikkan Suku Bunga di Tengah Ancaman Resesi
Indonesia
AS Kembali Naikkan Suku Bunga di Tengah Ancaman Resesi

Ada seruan untuk jeda kenaikan karena risiko resesi meningkat.